Harga TBS Sawit Sumut Periode 8-14 Juli 2026 Naik Tipis, Petani Sawit di Medan Masih Waspada

Penulis: Tengku Syafri  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 15:41:01 WIB
Harga TBS sawit di Sumatera Utara periode 8-14 Juli 2026 naik tipis sebesar Rp1,16 per kilogram.

MEDAN — Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Sumatera Utara untuk pekan kedua Juli 2026 tercatat naik tipis. Berdasarkan hasil musyawarah tim penetapan harga TBS yang dirilis Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, kenaikan terjadi pada hampir seluruh kelompok umur tanaman sawit.

Kenaikan Rp1,16 per Kilogram di Semua Umur

Untuk periode 8-14 Juli 2026, harga TBS sawit umur 10-20 tahun—yang menjadi acuan utama—ditetapkan Rp3.882,99 per kilogram. Angka ini naik Rp1,16 dari periode sebelumnya yang berada di Rp3.881,83 per kilogram.

Kenaikan juga terjadi pada sawit umur 3 tahun yang kini dihargai Rp3.270,75 per kilogram. Sawit umur 4 tahun naik ke Rp3.487,41, sementara umur 5 tahun menjadi Rp3.608,38 per kilogram.

Harga CPO dan Kernel Ikut Ditentukan

Dalam kesepakatan yang sama, harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp15.360,65 per kilogram. Sementara itu, harga kernel sawit mencapai Rp13.650,91 per kilogram dengan indeks K sebesar 93,76 persen.

Angka-angka ini menjadi patokan resmi bagi pabrik kelapa sawit di Sumut untuk melakukan pembayaran ke petani selama sepekan ke depan.

Harga TBS Berdasarkan Usia Tanaman

Tim penetapan harga merinci harga TBS untuk setiap kelompok umur tanaman sawit. Berikut rincian lengkapnya:

  • Umur 3 tahun: Rp3.270,75/kg
  • Umur 4 tahun: Rp3.487,41/kg
  • Umur 5 tahun: Rp3.608,38/kg
  • Umur 6 tahun: Rp3.714,96/kg
  • Umur 7 tahun: Rp3.687,77/kg
  • Umur 8 tahun: Rp3.815,94/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.851,47/kg
  • Umur 10-20 tahun: Rp3.882,99/kg
  • Umur 21 tahun: Rp3.887,47/kg
  • Umur 22 tahun: Rp3.851,14/kg
  • Umur 23 tahun: Rp3.797,06/kg
  • Umur 24 tahun: Rp3.680,08/kg
  • Umur 25 tahun: Rp3.572,22/kg
  • Umur 26 tahun: Rp3.543,74/kg
  • Umur 27 tahun: Rp3.491,41/kg
  • Umur 28 tahun: Rp3.436,20/kg
  • Umur 29 tahun: Rp3.379,39/kg
  • Umur 30 tahun: Rp3.322,58/kg

Harga di Lapangan Bisa Berbeda

Pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut mengingatkan bahwa harga yang ditetapkan ini merupakan harga patokan resmi di tingkat pabrik. Dalam praktiknya, harga di tingkat petani atau tengkulak bisa berbeda tergantung kualitas TBS, lokasi kebun, dan negosiasi langsung.

Petani sawit di sejumlah kabupaten di Sumut, seperti Langkat, Simalungun, dan Asahan, kerap menghadapi selisih harga antara patokan resmi dan realisasi di lapangan. Fluktuasi harga CPO global dan biaya transportasi menjadi faktor utama yang memengaruhi perbedaan tersebut.

Reporter: Tengku Syafri
Sumber: infosawit.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top