DAIRI — Satuan Lalu Lintas Polres Dairi kembali mengaktifkan tilang manual sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Juli 2026, dan akan difokuskan di Kota Sidikalang serta beberapa titik rawan pelanggaran di Kabupaten Dairi.
Petugas akan menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut daftar lengkapnya:
Kasat Lantas Polres Dairi, Iptu Rotua Sipayung, menekankan bahwa penindakan ini bersifat edukatif. “Kami tidak ingin ada lagi korban akibat kecelakaan lalu lintas. Jangan menunggu sampai ditilang untuk tertib. Jadilah pelopor keselamatan dengan mematuhi setiap aturan berlalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Iptu Rotua, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, tilang manual dijalankan bukan semata memberi sanksi, melainkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan lalu lintas. Polres Dairi berharap angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah tersebut dapat terus menurun.
Selain menindak pelanggaran prioritas, Satlantas Polres Dairi juga mengimbau masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas setiap kali berkendara.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan didukung kesadaran masyarakat, Polres Dairi optimistis situasi lalu lintas di Kabupaten Dairi akan semakin aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.