MEDAN — Meski memiliki rumah permanen di Medan Marelan, satu keluarga di Medan memilih tinggal di rumah kardus di bantaran Sungai Deli, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Keputusan itu diambil demi mempertahankan usaha tempel ban yang dijalankan suami di lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS).
Camat Medan Labuhan Elias Padang, Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan, Danramil 10/Marelan, Lurah Rengas Pulau, Koordinator PKH Medan Marelan, dan Kepala Lingkungan setempat turun ke lokasi pada Sabtu (25/7/2026). Peninjauan ini sesuai arahan Wali Kota Medan Rico Waas untuk memastikan kondisi warga di bantaran sungai.
Keluarga ini memiliki rumah di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Namun, suami istri dan dua anak mereka masih memilih tinggal di bantaran Sungai Deli karena lokasi itu dekat dengan tempat usahanya.
“Keberadaan mereka di sini karena usaha tempel ban. Namun karena ini lahan BWS, kita sudah imbau secara persuasif agar mereka kembali menempati rumahnya di Marelan,” kata Elias Padang dalam keterangannya, Sabtu.
Pihak kecamatan memberikan imbauan persuasif agar keluarga tersebut pindah ke rumah mereka di Rengas Pulau. Hingga saat ini, mereka masih bertahan dengan alasan mata pencaharian.
Camat Labuhan juga memeriksa kondisi kedua anak dari pasangan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, dua anak dari pasangan tersebut dipastikan dalam keadaan sehat,” jelas Elias Padang.
Menurut catatan kecamatan, keluarga ini sebelumnya telah menerima bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar bersama orang tua mereka. Baru-baru ini, mereka melakukan pemecahan Kartu Keluarga (KK).
“Berhubung pemecahan KK telah dilakukan, maka Koordinator PKH setempat telah mendata dan mendaftarkan mereka ke program Perlindungan Sosial (Perlinsos),” ujar Elias Padang.
Pemerintah kecamatan akan terus memantau kondisi keluarga tersebut. Pendataan ke dalam program Perlinsos diharapkan menjadi jaring pengaman sosial jika mereka akhirnya memutuskan kembali ke rumah di Medan Marelan.
Peninjauan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Medan untuk menertibkan pemukiman di bantaran sungai tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan kebutuhan ekonomi warga.