Penandatanganan pakta integritas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sumut Muhibuddin bersama Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (18/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Polda Sumut, serta para pejabat utama kedua institusi.
Dalam pakta tersebut, kedua institusi berkomitmen pada empat poin utama. Pertama, memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan perkara. Kedua, mencegah segala bentuk praktik transaksional yang dapat mencederai proses hukum.
"Kita tentu sangat menginginkan agar anggota atau jajaran, khususnya dalam proses penanganan perkara sejak penyidikan oleh Polri hingga penuntutan di kejaksaan, dilakukan secara profesional, berintegritas, berhati nurani, tanpa kepentingan dan intervensi serta menghindari praktik transaksional," ujar Kajati Sumut Muhibuddin dalam sambutannya.
Selain itu, pakta integritas ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban tindak pidana. Kedua institusi sepakat untuk mencegah dan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel di masing-masing lembaga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya antara Kajati dan Kapolda Sumut. Setelah penandatanganan, perwakilan dari kedua institusi membacakan ikrar komitmen sebagai simbol pelaksanaan pakta tersebut.
Muhibuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang berintegritas harus dilandasi nilai keimanan dan ketakwaan. Ia menekankan setiap tindakan aparat penegak hukum pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.
Dengan adanya pakta integritas ini, Muhibuddin berharap dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kejati Sumut dan Polda Sumut dalam menjalankan tugas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua institusi penegak hukum di Sumatera Utara.