WNA Kamboja Dideportasi Imigrasi Belawan Usai Tinggal Ilegal 149 Hari, Dicekal 5 Tahun

Penulis: Wan Rizal  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 10:39:31 WIB
Warga negara Kamboja dideportasi Imigrasi Belawan setelah tinggal ilegal 149 hari.

MEDAN — Warga negara Kamboja berinisial SR resmi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia tinggal di Indonesia jauh melebihi batas waktu yang diizinkan, yakni hingga 149 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian. "Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujarnya di Medan, Kamis.

Masuk Pakai Visa Kunjungan, Berakhir di Daftar Cekal

SR memasuki Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA). Namun, ia tidak memperpanjang atau mengurus izin tinggal setelah masa berlaku habis, sehingga statusnya menjadi ilegal.

Atas pelanggaran tersebut, SR dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga resmi masuk daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rute Kepulangan dan Proses Pengawasan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, mengatakan proses pendeportasian berjalan sesuai prosedur setelah seluruh pemeriksaan administrasi selesai.

SR diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Kualanamu–Kuala Lumpur. Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan rute Kuala Lumpur–Phnom Penh hingga tiba di negara asalnya.

Imbauan untuk WNA: Patuhi Masa Berlaku Izin Tinggal

Eko menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Eko.

Langkah penegakan hukum ini merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pengawasan yang optimal, Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga kedaulatan negara dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat."

Reporter: Wan Rizal
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top