STABAT — Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, soal kepastian masa jabatan akhirnya menemukan titik terang. Audiensi yang difasilitasi DPRD Langkat pada Jumat (31/7/2026) memastikan bahwa seorang Kepling dapat menjabat hingga tiga periode.
Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se-Kecamatan Stabat itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, di ruang kerjanya. Salah satu poin yang menjadi pertanyaan utama adalah interpretasi Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020.
Perwakilan Kepling mempertanyakan apakah masa jabatan mereka dibatasi dua atau tiga periode. Keraguan ini muncul lantaran adanya perbedaan pemahaman terhadap isi pasal tersebut.
"Dimana dalam PP itu menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Lingkungan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan," ujar perwakilan Kepling.
Penafsiran ganda ini pun berdampak pada aspek lain. Camat Stabat, Bambang Eko Winarno, menegaskan bahwa kejelasan aturan sangat diperlukan sebagai dasar penyusunan anggaran honorarium.
"Kepastian hukum penting sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan bagi para Kepling," kata Bambang.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, memberikan pencerahan atas polemik tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perbup Nomor 45 Tahun 2020, masa jabatan Kepling adalah lima tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali masa jabatan berikutnya, sehingga total maksimal tiga periode.
Alimat juga menegaskan bahwa tidak ada batasan usia bagi Kepling selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjawab kekhawatiran lain yang sempat berkembang di lapangan.
Selain soal masa jabatan, para Kepling juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan semakin besar dan perlu diimbangi kesejahteraan yang layak.
M. Sejari, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, yang turut hadir mendampingi para Kepling, berharap keberadaan LPMK lebih diberdayakan dalam koordinasi pembangunan di tingkat kelurahan. Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan honorarium bagi pengurus LPMK.
Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, meminta seluruh Kepala Lingkungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Ia mengimbau para lurah agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepling sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. Turut hadir dalam pertemuan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat, serta para Lurah se-Kecamatan Stabat.