SUMATERA UTARA — Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan resmi menjadi dasar hukum bagi pengelolaan karbon di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum di tengah derasnya minat investasi pada perdagangan karbon, sekaligus menjaga agar pengelolaan hutan tidak kembali terulang pada praktik eksploitasi yang mengabaikan aspek lingkungan.
Kementerian Kehutanan menilai pasar karbon nasional tengah berada di persimpangan. Tanpa tata kelola yang akuntabel, potensi besar yang dimiliki Indonesia berisiko kehilangan daya saing di pasar internasional. Sebaliknya, dengan regulasi yang kuat, perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk revitalisasi hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menjelaskan bahwa sektor kehutanan kini tengah bergerak menuju sistem multiusaha. Dalam model ini, pemanfaatan hutan tidak lagi bertumpu pada produksi kayu, melainkan mencakup hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.
“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” jelas Ilham di Jakarta, Rabu (12/8).
Ia menambahkan, karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high integrity carbon credits. Beberapa syarat yang wajib dipenuhi antara lain adanya manfaat lingkungan tambahan (additionality), pelibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, menegaskan bahwa transformasi pemanfaatan hutan yang sedang dibangun pemerintah tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional.
“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” kata Erwan.
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru. Karbon diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.
Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam, termasuk potensi karbon Indonesia. Pemerintah ingin potensi ini dikelola secara mandiri untuk kepentingan bangsa, sekaligus berkontribusi dalam upaya global mengatasi perubahan iklim.
Regulasi yang baru terbit ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Erwan menuturkan, regulasi tersebut juga dirancang untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap perdagangan karbon tidak lagi dipandang sebagai instrumen ekonomi semata, melainkan bagian integral dari strategi menjaga kelestarian hutan dan memenuhi target iklim nasional. Kredibilitas pasar karbon Indonesia akan sangat ditentukan oleh tata kelola yang transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.