MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Rumah Eks Timtim, Soroti Nama Wamen PU Diana

Penulis: Alsoni Mukhtiar  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34:37 WIB
MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Rumah Eks Timtim, Soroti Nama Wamen PU Diana

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi pada proyek pembangunan 2.100 rumah yang diperuntukkan bagi para eks pejuang Timor Timur. Desakan ini muncul di saat penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menunjukkan titik terang, dan dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti masih terus didalami.

Menurut Boyamin, kasus yang menyeret nama besar dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp400 miliar tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak yang namanya sempat mencuat dalam proses penyelidikan yang berjalan selama ini.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta.

Boyamin menilai langkah pengambilalihan kasus oleh Kejagung merupakan opsi yang jauh lebih strategis. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan tanpa adanya potensi intervensi ataupun upaya-upaya lain yang justru dapat menghambat jalannya keadilan.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Boyamin secara khusus menggarisbawahi nama Diana yang ikut terseret dalam pendalaman perkara. Ia meminta agar pendalaman terhadap Wamen PU tersebut dilakukan hingga tuntas untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di publik.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan keras agar tidak ada pihak manapun yang berupaya melindungi oknum tertentu dalam perkara ini karena hal itu akan semakin merusak citra institusi Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim ini berlangsung pada 2022-2023 dan seluruhnya dibiayai oleh APBN. Persoalan besar mulai mencuat ketika banyak ditemukan kerusakan pada bangunan yang telah selesai dibangun tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, dalam temuan sebelumnya mengungkapkan bahwa sebanyak 54 rumah di kompleks perumahan tersebut mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk. Tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang yang turun melakukan pemeriksaan kemudian menemukan sejumlah kejanggalan teknis, termasuk pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Nama Diana Kusumastuti mencuat lantaran ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya, yang memiliki kait erat dengan proyek tersebut. Selain itu, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang memenangkan tender proyek senilai Rp400 miliar tersebut.

Desakan agar kasus ini segera dituntaskan sebelumnya juga telah disuarakan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Anggota Komjak, Nurokhman, mendesak agar Kejati NTT dapat menjalankan proses hukum dengan transparan, profesional, dan mengedepankan kepentingan para penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, pihak Kejati NTT melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga memastikan bahwa peran Diana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Wamen PU tersebut masih memiliki kemungkinan untuk dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Reporter: Alsoni Mukhtiar
Back to top