SUMATERA UTARA — Komisi I DPR RI resmi memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk melepas KRI Ki Hajar Dewantara melalui skema penjualan lelang. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar Kamis (27/8), menindaklanjuti usulan yang diajukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan persetujuan tersebut merujuk pada Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. "Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Utut dalam rapat.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan mengungkapkan bahwa kapal perang yang dipesan pada 1978 itu sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk dioperasikan. Kondisinya dinilai tidak layak dan telah melewati batas masa pakai, sehingga tidak mungkin difungsikan kembali sebagai kapal perang.
Menurut Donny, kapal tersebut bahkan tidak bisa digerakkan secara mandiri. Pembongkaran senjata telah dilakukan sejak 2018, menjadikan kapal ini sekadar aset tanpa kemampuan tempur.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan pabrikan Yugoslavia yang dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, yang kini masuk wilayah Kroasia. Sebelum akhirnya diputuskan untuk dijual, kapal ini sempat direncanakan untuk ditenggelamkan.
"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Donny.
Dengan disetujuinya usulan ini, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses lelang aset pertahanan tersebut. Mekanisme lelang dipilih karena dianggap paling transparan dan menguntungkan bagi negara dibandingkan opsi lain yang sempat dipertimbangkan.