Sengketa Lahan 177 Hektare di Deli Serdang Memanas, Warga Sebut Surat Jewel Garden Palsu dan PTPN Tak Punya Bukti HGU

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Kamis, 03 September 2026 | 19:44:01 WIB
Warga menyampaikan dokumen kepemilikan lahan saat mendesak PTPN I Regional I dan BPN Deli Serdang membuka data klaim HGU seluas 177 hektare di Deli Serdang.

DELI SERDANG — Warga yang tergabung dalam kuasa masyarakat Laut Dendang mendesak PTPN I Regional I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang membuka data klaim HGU di atas lahan seluas 177 hektare yang mereka tinggali. Desakan ini muncul menyusul klaim sepihak perusahaan perkebunan negara tersebut yang dinilai mengabaikan bukti kepemilikan historis masyarakat.

Bukti Kepemilikan Warga Vs Klaim HGU PTPN

Ngatimin, salah seorang warga yang mewakili komunitas setempat, menegaskan bahwa masyarakat telah menunjukkan seluruh dokumen pendukung kepemilikan tanah secara lengkap. Namun, ia menyayangkan tidak ada kejelasan dari pihak PTPN I Regional I mengenai letak dan batas lahan yang mereka klaim sebagai HGU.

"Sampai saat ini kan tidak ada bukti klaim HGU mereka. Dimana HGU, mana batasnya. Tunjukkanlah. Kami, masyarakat sudah menunjukkan secara jelas bukti-bukti kami," ungkap Ngatimin, Kamis (3/9/2026), didampingi warga lainnya, Zusmala Dewi Chan dan Mananti Sigalingging.

Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat menyebut area tersebut masuk dalam HGU Sampali. Namun, saat diminta menunjukkan peta batas secara teknis, tidak ada penjelasan yang mampu diberikan. Sementara itu, Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan, memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Kejanggalan Dokumen Perumahan Jewel Garden

Perhatian warga juga tertuju pada keberadaan hunian elite Jewel Garden yang berdiri di atas lahan sengketa. Masyarakat memastikan bahwa surat-surat yang digunakan pengembang berasal dari seorang bernama Mujimin yang kemudian dikuasakan kepada Endi Baktiar. Keaslian dokumen tersebut diragukan.

"Jika surat-suratnya berasal dari Mujimin atau yang dikuasakan Mujimin ke Endi Baktiar, saya yakini palsu. Yang asli sama kami. Lengkap semua. Yang mengetik suratnya juga saya tahu siapa," tegas Ngatimin.

Mananti Sigalingging menambahkan bahwa ia pernah berhadapan langsung dengan kelompok Mujimin Cs. Saat itu, pihaknya mengonfrontasi mereka mengenai keabsahan surat yang dipegang. "Saya sudah pernah berhadapan sama mereka. Saya katakan surat mereka palsu. Karena yang asli ada sama saya," ujarnya.

Histori Kelam yang Disebut Sengaja Dikaburkan

Sengketa ini dinilai tidak lepas dari upaya pengaburan sejarah perampasan tanah. Mananti, yang mengaku sebagai kuasa masyarakat, menyebut ada kisah intimidasi dan tuduhan politik di masa lalu yang digunakan untuk merebut lahan warga.

"Ada sejarah yang dikaburkan. Yang tau sejarah ini ya saksi hidup. Saya sebagai kuasa masyarakat mengetahui persis histori tanah ini. Tanah ini punya masyarakat, PTPN yang merampasnya dengan menyebut masyarakat yang tidak mau meyerahkan surat-suratnya sebagai PKI. Dan ini bukan desa Sampali, ini Kebun Sampali. Ada kisah masyarakat yang disiksa, diintimidasi dan dituduh PKI," jelasnya.

Manajemen Jewel Garden Tak Jelas, BPN Deli Serdang Bungkam

Alih-alih memberikan klarifikasi mengenai perizinan pembangunan di lahan yang tengah bersengketa, manajemen Jewel Garden justru menyuruh utusan untuk mengantarkan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media massa lokal saat dipertanyakan. Langkah ini dinilai warga sebagai bentuk pelecehan dan pengalihan isu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Deli Serdang, Mahyu Danil, belum memberikan penjelasan maupun jalan keluar mengenai status tanah-tanah warga yang masuk dalam area klaim HGU dan aset perusahaan tersebut. Para konsumen yang berniat membeli unit di Jewel Garden pun diminta lebih berhati-hati selama status kepemilikan lahan belum tuntas secara hukum.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: aktualonline.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top