SUMATERA UTARA — Selisih antara harga jual dan buyback kini mencapai Rp150.000 per gram. Bagi investor ritel, rentang itu menjadi patokan untuk menghitung potensi keuntungan sebelum memutuskan menjual kembali emas yang dimiliki.
Antam menegaskan harga emas batangan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Perubahan biasanya terjadi beberapa kali dalam sehari, tergantung kondisi harga global dan permintaan domestik.
Antam merilis harga dasar untuk sejumlah ukuran emas batangan. Berikut rinciannya:
Investor yang menjual kembali emas Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak itu dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilakukan.
Untuk transaksi pembelian, Antam mengenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Ketentuan ini berlaku untuk pembeli yang memenuhi kriteria pemotongan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi investor jangka panjang, penurunan harga hari ini bisa menjadi momentum akumulasi jika tren pelemahan berlanjut. Namun, fluktuasi harga emas domestik tetap bergantung pada pergerakan harga global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Investasi mengandung risiko.