SUMATERA UTARA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mempercepat pencairan restitusi pajak bagi industri padat karya dan UMKM. Perintah itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026), bersamaan dengan pengumuman kinerja pendapatan negara yang sudah mencapai 75,74% dari target.
Suahasil menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak, bukan fasilitas yang perlu dinegosiasikan. Percepatan pencairan diarahkan ke sektor yang paling membutuhkan likuiditas untuk menjaga operasional dan menyerap tenaga kerja.
"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Kinerja penerimaan negara per Jumat (9/10/2026) mencapai Rp 2.341,5 triliun atau setara 75,74% dari target. Penerimaan pajak menyumbang porsi terbesar, diikuti kepabeanan dan cukai serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rinciannya:
Dari total penerimaan pajak, sekitar 68% sudah terkumpul. Suahasil menyebut angka itu sesuai jalur yang ditargetkan dan berharap penerimaan terus menguat hingga akhir tahun.
"Jadi kalau pendapatan negara sudah terkumpul 75%, 74%, ini on track. Penerimaan pajak 68% terkumpul, Rp 1.607 triliun sudah dikumpulkan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Pajak dan tentu ini kita harapkan bisa terus menguat ke depannya," bebernya.
Industri padat karya dan UMKM menjadi prioritas karena dua sektor itu paling sensitif terhadap arus kas. Perputaran modal yang lambat langsung berdampak pada kemampuan membayar upah dan bahan baku.
Bagi pelaku usaha, percepatan restitusi berarti tambahan modal kerja tanpa harus menanggung bunga pinjaman. Efeknya bisa terasa pada penyerapan tenaga kerja di kawasan industri dan sentra UMKM.
Lonjakan PNBP sebesar 41,7% menjadi pertumbuhan tertinggi di antara tiga komponen pendapatan negara. Penerimaan dari sumber daya alam dan layanan publik diperkirakan jadi penyumbang utama, meski rincian per pos tidak diungkap dalam konferensi pers.
Kepabeanan dan cukai tumbuh moderat 8,5%, sejalan dengan aktivitas impor dan konsumsi barang kena cukai yang stabil. Penerimaan pajak tetap jadi tulang punggung dengan kontribusi Rp 1.607,6 triliun.
Perintah Menkeu belum disertai tenggat resmi atau mekanisme khusus di level teknis. Wajib pajak yang mengajukan restitusi tetap mengacu pada prosedur DJP, termasuk verifikasi dokumen dan pemeriksaan jika diperlukan.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan percepatan ini sebaiknya memastikan laporan pajak lengkap sejak awal. Berkas yang rapi memangkas waktu verifikasi dan memperbesar peluang pencairan lebih cepat.
Pemerintah membutuhkan realisasi penerimaan yang kuat untuk menjaga ruang fiskal hingga akhir 2026. Di sisi lain, likuiditas yang kembali ke tangan wajib pajak bisa mendorong konsumsi dan produksi di sektor padat karya.