MEDAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) resmi memindahkan satu orang deteni asal Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Pemindahan yang dilakukan pada Selasa (5/5) ini menyasar warga negara asing berinisial MH.
Sebelum dipindahkan, petugas telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan dokumen dan administrasi pendetensian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural. Ia juga tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat diperiksa oleh petugas imigrasi.
Pelanggaran Dokumen dan Prosedur Masuk Wilayah
Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan MH tinggal di Indonesia tanpa legalitas yang jelas. Sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku, setiap orang asing yang masuk tanpa jalur resmi dan tanpa dokumen perjalanan wajib menjalani proses pendetensian sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional. Pengawalan dilakukan secara melekat untuk memastikan stabilitas keamanan selama perjalanan menuju Rudenim Medan.
“Pemindahan deteni ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan, Bapak Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Eko Yudis Parlin Rajagukguk.
Komitmen Pengawasan Orang Asing di Sumatera Utara
Proses pemindahan dari Kantor Imigrasi Belawan ke Rudenim Medan dilaporkan berjalan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya rutin dalam pengawasan orang asing guna memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Belawan mematuhi regulasi yang berlaku.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk maupun di tengah masyarakat. Tindakan administratif keimigrasian berupa pemindahan ke rumah detensi merupakan bentuk akuntabilitas instansi dalam menjaga kedaulatan negara dari praktik masuknya warga asing secara ilegal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Detensi ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga asing lainnya agar selalu mengikuti prosedur resmi saat memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia.