Pencarian

Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Berlaku Juni 2026 Kuota 100 Ribu Unit

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:54:25 WIB
Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Berlaku Juni 2026 Kuota 100 Ribu Unit
Subsidi motor listrik sebesar Rp 5 juta mulai berlaku Juni 2026 dengan kuota 100 ribu unit.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa skema insentif kendaraan listrik (EV) akan diaktifkan kembali tahun ini. Dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026), pemerintah telah menetapkan kuota bantuan sebanyak 100 ribu unit untuk motor listrik dan 100 ribu unit untuk mobil listrik pada tahap awal.

Kepastian jadwal implementasi ini memberikan angin segar bagi industri otomotif nasional. Purbaya menyebutkan bahwa pengumuman detail mengenai teknis pelaksanaan akan disampaikan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Koordinator Perekonomian dalam waktu dekat.

Prioritas Subsidi untuk Kendaraan Berbasis Baterai Nikel

Salah satu poin krusial dalam kebijakan terbaru ini adalah pembedaan besaran subsidi berdasarkan teknologi baterai yang digunakan. Pemerintah memutuskan untuk memberikan dukungan lebih besar bagi kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel dibandingkan non-nikel.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar hilirisasi industri nasional. Indonesia ingin memaksimalkan cadangan nikel yang melimpah agar memiliki nilai tambah di dalam negeri melalui produksi baterai kendaraan listrik secara lokal.

"Kenapa saya pakai nikel yang besar subsidinya, karena supaya baterai kita kepakai," ujar Purbaya menjelaskan alasan di balik skema diskon yang berbeda tersebut.

Mekanisme Penyaluran Lewat SISAPIRa dan Potongan PPN

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa model penerapan insentif kali ini tidak akan jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Untuk konsumen motor listrik, proses verifikasi dan penyaluran bantuan kemungkinan besar tetap menggunakan platform SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).

Situs tersebut berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat, dealer, dan manufaktur untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik, konsumen diprediksi bisa langsung mendapatkan potongan harga di dealer resmi melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.

"Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik," kata Agus Gumiwang saat ditemui di Badung, Bali, Jumat lalu.

Pemindaian Skema Pajak untuk Mobil Listrik

Meskipun angka subsidi motor sudah dipatok di angka Rp 5 juta, pemerintah masih melakukan pemindaian (scanning) mendalam untuk menentukan persentase potongan pajak pada mobil listrik. Opsi yang sedang dikaji meliputi PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atau 40 persen.

Evaluasi ini dilakukan untuk mencari skema paling efektif guna merangsang daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas fiskal. Fokus utama pemerintah tetap pada kendaraan listrik murni (EV), bukan model hybrid, guna mempercepat transisi energi di sektor transportasi darat.

Program bantuan ini ditargetkan efektif berjalan pada pekan pertama Juni 2026. Para calon pembeli diharapkan dapat memantau perkembangan teknis melalui dealer resmi masing-masing merek yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks