MEDAN — Warga Kota Medan kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi yang tersebar di pusat kota tanpa perlu mendatangi kantor polisi. Layanan SIM keliling dari Satlantas Polrestabes Medan ini berlaku mulai Selasa (2/6/2026) hingga Minggu (7/6/2026).
Jadwal dan titik lokasi akan berubah setelah periode tersebut. Informasi resmi diumumkan melalui akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan.
Lima Lokasi SIM Keliling yang Beroperasi
Layanan ini tersebar di lima titik strategis di Kota Medan. Masing-masing lokasi memiliki jadwal khusus di akhir pekan.
- Mal Pelayanan Publik
- Komplek MMTC (khusus Sabtu pindah ke Plaza Millenium)
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu di Lapangan Merdeka)
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
- Carrefour Padang Bulan (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka)
Jam Operasional: Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB
Gerai SIM keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya. Masyarakat diimbau datang sebelum jam operasional berakhir agar proses perpanjangan bisa selesai tepat waktu.
Syarat Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan
Proses perpanjangan SIM di gerai keliling terbilang mudah. Pemohon hanya perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat psikologi
- SIM lama yang masih berlaku
Dengan menyiapkan berkas tersebut, proses perpanjangan bisa berjalan cepat dan tidak memakan waktu lama.
Apa Langkah Selanjutnya?
Bagi warga yang melewatkan periode 2-7 Juni 2026, jadwal dan lokasi SIM keliling akan diperbarui oleh Satlantas Polrestabes Medan. Informasi terbaru bisa dipantau melalui kanal resmi kepolisian.