TEBING TINGGI — Tenggat waktu dua hari diberikan KORLABI kepada jajaran Polres Tebing Tinggi untuk meringkus para tersangka pengeroyokan. Jika tidak, Ketua KORLABI, Damai Hari Lubis, SH, MH, mendesak Kapolda Sumut untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap Kapolres setempat.
“Kami mendesak Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres Tebing Tinggi apabila dalam waktu 2 x 24 jam para tersangka belum juga ditangkap. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan,” tegas Damai Hari Lubis dalam pernyataannya, Sabtu (13/6/2026).
Mengapa KORLABI Minta Kapolri Turun Tangan?
Damai Hari Lubis menilai kasus pengeroyokan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Korban merupakan tokoh yang aktif menyuarakan persoalan sosial dan kemasyarakatan di Kota Tebing Tinggi, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas.
Menurutnya, pengawasan langsung dari Mabes Polri diperlukan agar proses hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. “Kami meminta Kapolri untuk memonitor dan bereaksi tegas apabila memang ditemukan adanya sikap pasif atau lamban dalam penanganan perkara ini. Publik menunggu kepastian hukum,” ujarnya.
Kronologi Kasus: Tokoh Agama Jadi Korban Kekerasan
Peristiwa pengeroyokan yang menimpa Ustadz Muslim Istiqomah Sinulingga dan Muhammad Yusuf sebelumnya telah menyita perhatian berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga aktivis hukum. Aksi kekerasan ini dinilai telah melukai rasa keadilan warga Tebing Tinggi.
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara cepat dan tanpa pandang bulu. “Penanganan kasus ini harus menjadi perhatian serius karena telah menimbulkan keresahan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Tebing Tinggi maupun Polda Sumut terkait perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut. KORLABI berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.