Pencarian

Polda Sumut Jatuhkan Sanksi Patsus 20 Hari ke Brigadir ISH Usai Senpi Miliknya Dipakai Mantan Istri untuk Bunuh Diri di Medan

Selasa, 11 Agustus 2026 • 20:36:01 WIB
Polda Sumut Jatuhkan Sanksi Patsus 20 Hari ke Brigadir ISH Usai Senpi Miliknya Dipakai Mantan Istri untuk Bunuh Diri di Medan
Brigadir ISH ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari sebagai sanksi atas kelalaiannya mengamankan senjata api miliknya.

MEDAN — Sanksi disiplin terhadap Brigadir ISH diputuskan setelah buntut panjang kasus tewasnya WLG yang disebut bunuh diri menggunakan senjata api miliknya. Meski proses perolehan senjata api tersebut dinyatakan telah sesuai prosedur, polisi menemukan kelalaian dalam hal penyimpanan dan pengamanan yang berujung pada penggunaan senjata di luar kendali.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, proses etik terhadap Brigadir ISH saat ini tengah berjalan. “Jadi memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api,” kata Cornelis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Senpi Ilegal atau Prosedural? Ini Kata Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa senjata api jenis Revolver Fiktik 38 yang digunakan dalam insiden tersebut merupakan milik sah Brigadir ISH. Menurutnya, masa berlaku senjata tersebut masih aktif hingga saat ini.

“Terkait dengan penggunaan senjata api, sampai saat ini senjata api itu memang betul milik saksi IH dan proses penggunaan perolehannya itu sesuai dengan SOP yang ada. Dan untuk senjata api jenis Revolver Fiktik 38 yang masanya masih aktif sampai dengan sekarang,” jelas Calvijn.

Meski demikian, kepemilikan yang sah tidak serta-merta membebaskan Brigadir ISH dari tanggung jawab. Penyimpanan senjata api yang tidak sesuai aturan internal kepolisian dinilai sebagai pelanggaran serius yang membahayakan. Kasus ini juga menjadi sorotan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut yang tengah melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.

Mengapa Polisi Langsung Terbitkan LP Model A?

Dalam pengusutan kematian WLG, penyidik Polrestabes Medan mengakui menghadapi keterbatasan saksi dan alat bukti di awal penyelidikan. Kondisi ini mendorong polisi untuk menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A guna mempercepat proses penyidikan dan membuat konstruksi perkara menjadi terang.

“Awal kejadian, pada saat tanggal 2 Agustus, tim memang langsung ke TKP. Untuk konstruksi pasal awal, kami menerapkan bahwa LP model A untuk percepatan dan untuk membuat terang-benderang suatu tindak pidana itu,” ujar Calvijn.

Pada tahap awal, polisi menerapkan Pasal 458 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan. Langkah ini diambil sebagai langkah antisipatif karena minimnya saksi dan bukti yang ada di lokasi kejadian.

Autopsi dan Labfor Jadi Kunci Penetapan Bunuh Diri

Proses penyidikan berlanjut dengan serangkaian pemeriksaan ilmiah. Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara tim dokter forensik melakukan autopsi terhadap jenazah WLG. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk darah, langsung diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dianalisis lebih lanjut.

“Jadi, kami melakukan hal-hal percepatan, sehingga kami melakukan olah TKP, olah TKP dan kemudian dilakukan otopsi melalui dokter forensik dan semua alat bukti barang bukti yang ada di TKP, baik itu berbentuk fisik dan lain-lainnya, darah, itu bisa kami serahkan ke Labfor Forensik, beliau yang ada di sana untuk memastikan. Setidaknya bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik,” tuturnya.

Hasil olah TKP menunjukkan adanya senjata api di dalam kamar mandi serta luka pada korban. Temuan ini kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan Labfor, yang akhirnya menjadi dasar penetapan bahwa WLG meninggal dunia akibat bunuh diri.

Follow kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kumparan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks