KARO — Sosialisasi INVER PPTPKH 2026 dihadiri Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, unsur Forkopimda, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), instansi vertikal, para camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Karo. Forum ini menjadi titik temu antara kepastian hukum, kepentingan warga, pembangunan daerah, dan kelestarian lingkungan.
Bupati menegaskan proses INVER bukan sekadar prosedur administratif. Menurutnya, tahapan itu menentukan kepastian ruang dan masa depan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
"Penataan kawasan hutan harus menjadi solusi berkeadilan dan sesuai hukum. Kita ingin membangun titik temu antara kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan kelestarian lingkungan," ujar Bupati Karo.
Relokasi Tahap III Korban Sinabung Lewat Mekanisme TORA
Pemkab Karo mendorong percepatan pelepasan areal kawasan hutan untuk lokasi relokasi Tahap III masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung. Percepatan itu ditempuh melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Langkah tersebut menargetkan warga yang hingga kini belum mendapatkan lokasi hunian tetap pascabencana. Pelepasan areal hutan menjadi pintu masuk agar relokasi bisa segera berjalan.
Syarat Penguasaan Tanah: Minimal 5 Tahun dan Maksimal 5 Hektare
Areal yang diusulkan wajib memenuhi sejumlah syarat sesuai regulasi. Warga harus telah menguasai lahan secara fisik dan beritikad baik sebelum UU Cipta Kerja berlaku, minimal 5 tahun berturut-turut.
Luas maksimal yang diakomodasi 5 hektare per perseorangan. Lahan juga tidak boleh dalam sengketa, serta difungsikan untuk pemukiman, fasilitas umum dan sosial, sarana prasarana pemerintah, maupun lahan garapan.
Bupati Instruksikan Camat dan Kades Validasi Dokumen Warga
Bupati menginstruksikan para camat dan kepala desa memvalidasi kelengkapan dokumen warga secara objektif dan akurat. Dokumen yang dimaksud meliputi SKPT, identitas, dan pakta integritas.
Validasi itu menyasar terwujudnya sistem Satu Data, Satu Proses, dan Satu Pemahaman di seluruh wilayah Kabupaten Karo. Data yang rapi memudahkan verifikasi lanjutan oleh tim GTRA dan instansi terkait.
Pemkab Karo menyampaikan apresiasi kepada BPKH Wilayah I Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, serta KPH Wilayah XV Kabanjahe. Kolaborasi itu dinilai mempercepat fasilitasi penataan kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat Karo.