MEDAN — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menekankan bahwa kolaborasi ini berfungsi sebagai landasan hukum utama. Tujuannya memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap hasil riset, kreativitas, dan inovasi yang lahir di lingkungan kampus.
Pendampingan Regulasi untuk Civitas Akademika
Ignatius mengatakan, sinergi ini berupa pemberian pendampingan regulasi agar aset intelektual civitas akademik mendapatkan legitimasi hukum yang kuat. "Kolaborasi itu difungsikan sebagai landasan hukum utama dalam memfasilitasi pelindungan menyeluruh terhadap berbagai hasil riset, kreativitas, serta inovasi yang lahir di lingkungan kampus," ujarnya di Medan, Senin.
Sentra Kekayaan Intelektual Jadi Perpanjangan Tangan
Selain PKS, kerja sama ini juga fokus mendorong pembentukan dan optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual di dalam struktur Universitas IBBI. Keberadaan sentra tersebut diproyeksikan menjadi perpanjangan tangan yang mempermudah proses inventarisasi, edukasi, hingga pendaftaran hak cipta, merek, maupun paten.
Langkah ini diambil guna memastikan hak moral maupun hak ekonomi para penemu dan pencipta di lingkungan perguruan tinggi dapat terlindungi secara optimal.
Target: Iklim Penelitian di Sumut Semakin Berkembang
"Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan iklim penelitian di Universitas IBBI semakin berkembang dan mampu berkontribusi nyata bagi perkembangan kekayaan intelektual di Sumut," ucap Ignatius.
Dengan adanya sentra ini, karya-karya potensial milik mahasiswa dan dosen diharapkan lebih mudah didaftarkan dan dilindungi secara hukum. Hal ini sekaligus mendorong budaya inovasi di perguruan tinggi Sumatera Utara.