MEDAN — Pengamat Komunikasi dan Kebijakan Publik, Dr Fakhrur Rozi, SSos, MIKom, mendorong Pj Sekda Medan Erfin Fachrurrazi memanfaatkan pengalamannya sebagai Inspektur Kota Medan untuk membenahi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Menurutnya, posisi baru ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan momentum mengubah cara kerja birokrasi.
"Audit harus menghasilkan tindakan. Tindakan harus menghasilkan pembelajaran. Dan pembelajaran harus menghasilkan perubahan sistem," kata Rozi menjawab wartawan, Selasa (11/8/2026).
Rozi menilai tantangan Erfin kini jauh lebih besar. Ia tidak lagi hanya mengaudit dan memberi rekomendasi, tetapi harus memastikan hasil pengawasan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan pembinaan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dua Kasus yang Jadi Ujian Awal
Sejumlah tindakan terhadap aparatur di lingkungan Pemko Medan belakangan ini menjadi gambaran pentingnya fungsi pengawasan tersebut. Hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar tindakan terhadap Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Ia dinonaktifkan setelah audit khusus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan. Hasil pemeriksaan tersebut merekomendasikan proses hukuman disiplin dengan pertimbangan sanksi berat.
Kasus lainnya menyangkut Camat Medan Timur Fernanda. Ia dibebastugaskan sementara setelah Laporan Hasil Audit Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait jual beli jabatan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas. Dalam audit tersebut, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Jangan Berhenti pada Sanksi Individu
Bagi Rozi, dua kasus tersebut semestinya tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap individu. Pemerintah perlu menjadikan setiap temuan sebagai bahan evaluasi untuk menutup celah yang memungkinkan pelanggaran serupa kembali terjadi.
"Erfin sebelumnya berada di Inspektorat. Dia tahu bagaimana mekanisme pengawasan bekerja dan bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti. Ketika sekarang berada sebagai Pj Sekda, pengetahuan itu harus digunakan untuk melakukan pembenahan yang lebih luas," tegas Dosen UIN Sumatera Utara Medan tersebut.
Pekerjaan rumah birokrasi Pemko Medan tidak hanya berkaitan dengan aparatur yang telah diperiksa. Berbagai sorotan publik terhadap tata kelola sejumlah perangkat daerah juga harus ditempatkan sebagai alarm untuk melakukan evaluasi.
Sorotan Pengadaan Rp 16 Miliar dan Aset Taman Cadika
Salah satunya terkait pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SMP dengan nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar. Program tersebut sempat menuai sorotan publik terkait kualitas tas dan sepatu yang diterima siswa.
Menurut Rozi, persoalan seperti itu perlu dijawab melalui evaluasi terbuka mengenai perencanaan, pengadaan, spesifikasi barang, pengawasan hingga penerimaan hasil pekerjaan.
Sorotan lainnya pernah muncul terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemko Medan dalam pengelolaan wahana berkuda di kawasan Taman Cadika. Rozi menilai isu tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan mengenai tata kelola aset pemerintah serta potensi konflik kepentingan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai perkara korupsi.
Deteksi Dini Lebih Penting daripada Penindakan
"Jangan menunggu ada kasus dulu baru bergerak. Pemerintah harus punya mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, konflik kepentingan dan pelayanan yang buruk," ujarnya.
Posisi sekda dinilai sangat strategis karena menjadi salah satu pengendali administrasi pemerintahan sekaligus memiliki fungsi penting dalam mengoordinasikan perangkat daerah. Karena itu, Erfin dinilai memiliki tantangan untuk memastikan pengawasan internal tidak berhenti menjadi dokumen pemeriksaan dan rekomendasi.
"Jadi ada hubungan antara pengawasan, pembinaan, penindakan dan perbaikan sistem," katanya. (MR/Irwan)