MEDAN — Kesalahan administratif dalam sistem pengadaan barang dan jasa sempat membuat publik Sumatera Utara bertanya-tanya. Pasalnya, di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Pemprov Sumut tercatat menganggarkan dana Rp 12,3 miliar untuk pengadaan benih jagung tahun 2026. Nilai itu langsung menuai sorotan.
Namun, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Yusfahri Peranginangin, dengan tegas membantah angka tersebut. Ia menyebut bahwa data yang benar adalah Rp 4,7 miliar.
"Itu salah input, yang benar Rp 4,7 miliar," kata Yusfahri saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Bantuan untuk 1.737 Hektare Lahan Petani
Meski anggaran lebih kecil dari yang tertera di portal, program pengembangan budidaya jagung tetap berjalan. Yusfahri menjelaskan, dana yang sudah disetujui tersebut akan dikonversi menjadi bantuan benih untuk petani.
Luas lahan yang menjadi sasaran bantuan mencapai 1.737 hektare. Ia berharap angka ini bisa terus bertambah di masa mendatang agar dampaknya lebih terasa bagi para petani di Sumut.
"Luasan yang kita bantu itu 1.737 hektare, kita berharap ke depan lebih banyak lagi supaya lebih terasa lagi para petani kita menerima bantuan itu," ucapnya.
Kode RUP dan Sumber Anggaran
Sebelum klarifikasi ini, publik sempat merujuk pada data di portal SiRUP LKPP yang diakses Minggu (21/6). Dalam laman tersebut, paket pengadaan benih jagung tercatat dengan kode RUP 66684479 dengan judul "Pengadaan Benih Jagung Kegiatan Pengembangan Budidaya Jagung".
Nilai pagu yang tertera di sistem saat itu memang mencapai Rp 12.300.000.000. Paket ini berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut dan bersumber dari APBD Sumut 2026.
Kesalahan input semacam ini bukan pertama kali terjadi di sistem pengadaan pemerintah. Namun, Yusfahri memastikan tidak ada perubahan signifikan pada program bantuan benih jagung tahun ini. Fokus utama tetap pada distribusi benih tepat sasaran ke petani di Sumut.