Pencarian

Imigrasi Sumut Terbitkan 2.235 Izin Tinggal WNA hingga Mei 2026, Didominasi Visa Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas

Selasa, 23 Juni 2026 • 10:54:31 WIB
Imigrasi Sumut Terbitkan 2.235 Izin Tinggal WNA hingga Mei 2026, Didominasi Visa Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas
Kantor Imigrasi Sumut terbitkan 2.235 izin tinggal WNA hingga Mei 2026, didominasi Visa on Arrival.

MEDAN — Ratusan warga asing mengantongi izin tinggal di Sumatera Utara dalam lima bulan pertama 2026. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan merinci, dari total 2.235 izin yang diterbitkan, sebanyak 899 di antaranya merupakan Visa on Arrival, disusul 690 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 591 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 55 Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Visa on Arrival Mendominasi, ITAP Paling Sedikit

Data tersebut diungkapkan Parlindungan dalam kegiatan Media Tour di Medan, Senin. Ia menyebut penerbitan izin tinggal merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan layanan bagi warga asing yang berkegiatan di Sumut.

"Total jumlah penerbitan izin tinggal tersebut berasal dari kantor imigrasi yang tersebar di daerah Sumut," kata Parlindungan.

Pengawasan Diperketat, Perusahaan Wajib Laporkan WNA

Di sisi lain, Imigrasi Sumut juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Langkah ini untuk memastikan seluruh kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing. Petugas Imigrasi memberikan penjelasan langsung tentang tata cara penggunaan aplikasi, mulai dari registrasi akun, input data, hingga mekanisme pelaporan secara daring.

Dasar Hukum Pelaporan: Pasal 72 UU Keimigrasian

Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga menyampaikan dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu menegaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan wajib memberikan data mengenai orang asing yang berada di tempat atau lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Parlindungan menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian melalui layanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada WNA yang melakukan kegiatan di wilayah Sumatera Utara. Imigrasi juga menyediakan mes atau tempat tinggal bagi WNA yang membutuhkan.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks