MEDAN — Warga Kota Medan yang barangnya jadi barang bukti perkara pidana tak perlu lagi datang ke kantor kejaksaan untuk mengambilnya. Kejari Medan kini mengantarkan langsung barang bukti yang sudah inkrah ke rumah pemilik, gratis.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan Erwinta Tarigan mengatakan program ini fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. “Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun,” kata Erwinta di Medan, Selasa (23/6/2026).
Menepis Anggaran Biaya Pengambilan Barang Bukti
Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga bertujuan menghapus persepsi di masyarakat bahwa proses pengambilan barang bukti di kejaksaan butuh biaya. “Kami ingin menepis anggapan bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun, bahkan kami mengantarkan langsung ke alamat penerima,” ujar Erwinta.
Pengantaran dilakukan di seluruh wilayah hukum Kejari Medan. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sendiri bertugas mengelola barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum maupun khusus sesuai ketentuan.
Respons Warga: Terima Kasih Kejari Medan
Salah satu warga Kota Medan, Suwandi Syahputra, sudah merasakan langsung layanan ini. Ia menerima pengembalian barang bukti tanpa biaya dan menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan serta jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. “Terima kasih atas pengembalian barang bukti ini. Semoga Kejaksaan Negeri Medan semakin baik dan jaya. Kejaksaan Negeri Medan paten,” ujarnya.
Erwinta Tarigan menegaskan layanan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Kejari Medan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kembali haknya berdasarkan putusan pengadilan.