Pencarian

4 Laporan Polisi di Labuhanbatu Tak Kunjung Tuntas, Konsultan Hukum PTPN Desak Kapolres Limpahkan ke Polda Sumut

Jumat, 26 Juni 2026 • 15:13:31 WIB
4 Laporan Polisi di Labuhanbatu Tak Kunjung Tuntas, Konsultan Hukum PTPN Desak Kapolres Limpahkan ke Polda Sumut
Empat laporan polisi terkait pencurian produksi di Labuhanbatu belum membuahkan hasil penangkapan hingga Juni 2026.

MEDAN — Rentetan laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tak kunjung menemui titik terang. Empat laporan polisi yang diduga dilakukan oleh orang yang sama, Ali Munthe alias Ali Gondrong, belum membuahkan penangkapan hingga saat ini.

Kerugian Perusahaan Capai Ratusan Juta Rupiah

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari pihak PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat. Konsultan Hukum perusahaan, Jonni Silitonga, menyebutkan bahwa lambannya proses hukum telah menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah akibat maraknya pencurian produksi hingga Mei 2026.

“Pencurian produksi di Kebun Rantauprapat saat ini termasuk yang tertinggi di lingkungan PTPN IV Regional I. Kerugian yang ditimbulkan bukan lagi kecil. Ini menyangkut aset negara, produktivitas perusahaan, dan rasa aman para pekerja,” tegas Jonni kepada wartawan, Jumat (26/6) di Medan.

Empat Laporan yang Mandek

Jonni merinci keempat laporan yang mandek tersebut. Pertama, laporan dengan nomor STTLP/523/V/2025/SPKT atas nama korban Rody Giedwal, seorang anggota Satpam Kebun Rantauprapat, yang telah berusia 428 hari. Kedua, laporan nomor STTLP/740/VI/2025 dengan korban yang sama, berusia 369 hari.

Ketiga, laporan nomor STTLP/559/IV/2026 atas nama korban Agus Triadi dan Iwan Setiawan yang berusia 105 hari. Keempat, laporan terbaru nomor STTLP/B/770/V/2026 atas nama korban Adi Sumanto yang baru berusia 61 hari. Seluruh laporan diduga terkait dengan aksi Ali Munthe.

Petugas Keamanan Jadi Sasaran Perlawanan

Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Kebun Rantauprapat, Reinnold Maruli Lumban Tobing, membenarkan bahwa hingga kini terduga pelaku belum diamankan. Ia mengungkapkan, situasi di lapangan justru semakin memprihatinkan karena para pelaku kerap melakukan perlawanan saat petugas keamanan berupaya mengamankan mereka.

“Kondisi di lapangan cukup berat. Ketika petugas mendekati lokasi, para pelaku tidak selalu melarikan diri, tetapi sering melakukan perlawanan dengan ancaman maupun lemparan batu. Ini tentu membahayakan keselamatan petugas,” jelas Tobing.

Apa Langkah Selanjutnya?

Peristiwa paling anyar terjadi pada 20 Juni 2026 di Afdeling III Kebun Rantauprapat. Seorang anggota Satpam, Dadang Setiawan Siregar, mengalami cedera serius setelah diduga diserang oleh puluhan pelaku pencurian produksi. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.

Jonni Silitonga mendesak agar perkara ini segera diambil alih oleh Polda Sumatera Utara demi menjamin profesionalitas dan percepatan penanganan. “Hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kriminal. Negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan kelompok-kelompok yang diduga berulang kali melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Bagikan
Sumber: koranperdjoeangan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks