Pencarian

Konflik Plasma Sawit di Mandailing Natal Berlarut, Wagub Sumut Turun Tangan Mediasi Lintas Pihak

Selasa, 30 Juni 2026 • 12:59:01 WIB
Konflik Plasma Sawit di Mandailing Natal Berlarut, Wagub Sumut Turun Tangan Mediasi Lintas Pihak
Wakil Gubernur Sumut Surya memfasilitasi mediasi konflik plasma sawit di Mandailing Natal.

MEDAN — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya memastikan pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma di Kabupaten Mandailing Natal melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa proses mediasi harus berjalan transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta perusahaan.

"Kita memfasilitasi penyelesaian kemitraan perkebunan plasma di Mandailing Natal melalui koordinasi lintas pihak," ujar Surya usai menerima rombongan BAM DPR RI di Kantor Gubernur Sumut.

Akar Masalah: Kewajiban Plasma 4.000 Hektare yang Tak Kunjung Terealisasi

Konflik ini berpusat pada Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) yang mewadahi petani Desa Singkuang I. Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan, PT RPR telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 4.000 hektare sejak 2005. Dalam izin tersebut, perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

"Kewajiban serupa juga tercantum dalam Izin Lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada 2007 dan 2009," kata Heryawan menegaskan.

Klaim Perusahaan: Lahan Tak Bisa Dimanfaatkan Sepenuhnya

Di sisi lain, PT RPR memiliki versi berbeda. Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT RPR Andi mengatakan, pihaknya hanya menguasai sekitar 3.000 hektare sejak manajemen baru pada akhir 2016. Sebagian lahan sisanya, menurut dia, tidak bisa dimanfaatkan karena masuk kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Andi mengklaim perusahaan mulai menyiapkan pembangunan kebun plasma sejak 2023, baik di dalam maupun di luar kawasan HGU. "Tuntutan dari masyarakat terus kami penuhi secara bertahap," ujarnya.

Rekomendasi BAM DPR RI: Eksekusi Kewajiban Perusahaan

BAM DPR RI mendesak PT RPR segera melaksanakan kewajibannya menyediakan kebun plasma sesuai aturan yang berlaku. Aspirasi ini sebelumnya telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Jakarta pada Rabu, 17 September 2025.

"Perhatian kami adalah konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Singkuang I dan PT RPR," kata Heryawan.

Wagub Surya berharap kunjungan BAM DPR RI bisa memberikan gambaran utuh akar persoalan dan mendorong langkah penyelesaian yang segera ditindaklanjuti. Pemprov Sumut kini menjadi penengah utama dalam konflik yang telah berlarut ini.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks