MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) pada awal Juli 2026. Operasi senyap yang berlangsung di tiga wilayah Sumatera Utara itu bermula dari komunikasi antara sang bupati dengan mantan tim suksesnya di Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).
Kronologi: Bupati Sadar Tim KPK Sudah di Langkat
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa Syah Afandin menghubungi Yaqub setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Namun rencana pertemuan itu batal setelah sopir bupati berinisial ZKF menghubungi Yaqub sekitar pukul 23.00 WIB.
"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ungkap Taufik dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub akhirnya bertemu dengan seorang kurir berinisial SYH di sebuah kafe di Kota Medan. Pertemuan itu dilakukan karena SYH hendak menyerahkan uang Rp 100 juta. Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraannya dan menemukan uang tersebut di bawah jok kursi mobil.
7 Orang Diamankan, Bupati dan Mantan Tim Sukses Jadi Tersangka
KPK menangkap tujuh orang yang tersebar di Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, turut diamankan kurir SYH, sopir ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka. Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta dari total komitmen Rp 1,117 miliar yang diberikan Yaqub. Uang tersebut merupakan imbalan setelah Yaqub memperoleh 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Terkait Jual-Beli Jabatan
KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp 3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. Dugaan ini memperkuat indikasi praktik jual-beli jabatan yang sistematis di lingkungan Pemkab Langkat.
"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," ungkap Taufik menambahkan.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat kepala daerah petahana ini.