Pencarian

Bupati Paluta dan Kejari Sepakati Penagihan Pajak Rp3 Miliar, Bahas Konflik Agraria hingga Jalan Rusak

Kamis, 09 Juli 2026 • 16:37:01 WIB
Bupati Paluta dan Kejari Sepakati Penagihan Pajak Rp3 Miliar, Bahas Konflik Agraria hingga Jalan Rusak
Bupati Paluta dan Kejari sepakat memperkuat kerja sama hukum untuk optimalisasi pendapatan daerah.

PADANG LAWAS UTARA — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kejaksaan Negeri setempat menyepakati penguatan kerja sama hukum untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menyelesaikan persoalan agraria yang membelit wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah kolaborasi sebelumnya berhasil menagih tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN dari sejumlah perusahaan senilai hampir Rp3 miliar yang mangkrak selama sekitar satu dekade.

Tunggakan Pajak Perusahaan yang Baru Terbayar Setelah 10 Tahun

Keberhasilan penagihan PPJ non-PLN itu menjadi bukti awal efektivitas sinergi antara Pemkab Paluta dan Kejari. Bupati Reski Basyah Harahap mengapresiasi capaian tersebut dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Muhammad Junaidi di ruang kerjanya, Rabu.

“Kolaborasi ini terbukti mampu mengembalikan potensi pendapatan yang selama puluhan tahun tidak tersentuh,” ujar Bupati Reski dalam keterangan yang diterima Antara.

Nota Kesepahaman Baru untuk Pajak Air dan BPHTB

Kesepakatan yang akan diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) pada awal Agustus nanti tidak hanya berhenti pada PPJ. Pemerintah daerah menargetkan penagihan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih memiliki tunggakan dari sejumlah perusahaan.

Melalui MoU tersebut, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penagihan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat ditarik secara optimal tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Konflik Agraria dan Jalan Rusak Akibat Truk Perusahaan

Selain soal PAD, pertemuan tersebut juga menyoroti dua persoalan mendasar yang mengemuka di tengah masyarakat. Pertama, penyelesaian sengketa agraria terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan perkebunan. Bupati Reski menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan surat persetujuan BPHTB nol persen apabila tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, kerusakan ruas jalan di kawasan Simangambat dan Simpang Bragas yang dipicu aktivitas kendaraan angkutan berat milik perusahaan. Kondisi ini dinilai sudah meresahkan warga setempat dan membutuhkan penanganan serius dari sisi hukum dan teknis.

Peran Bidang Datun dalam Pendampingan Hukum

Bupati Reski berharap Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terus mendampingi pemerintah daerah. Pendampingan ini tidak hanya untuk optimalisasi PAD, tetapi juga untuk menyelesaikan persoalan agraria dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap negara dan masyarakat sekitar.

“Kami butuh kepastian hukum agar semua pihak, termasuk perusahaan, taat pada regulasi yang ada,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks