JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penyesuaian. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada Senin pukul 09.38 WIB, harga emas ukuran 1 gram turun Rp20.000 dari posisi sebelumnya Rp2,655 juta menjadi Rp2,635 juta.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2,395 juta per gram. Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Potongan Pajak untuk Pembeli dan Penjual Kembali Emas
Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, bagi nasabah yang menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Rincian Harga Emas Antam per Gramasi
Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp1,367,500
- 1 gram: Rp2,635,000
- 2 gram: Rp5,210,000
- 3 gram: Rp7,790,000
- 5 gram: Rp12,950,000
- 10 gram: Rp25,845,000
- 25 gram: Rp64,487,000
- 50 gram: Rp128,895,000
- 100 gram: Rp257,712,000
- 250 gram: Rp644,015,000
- 500 gram: Rp1,287,820,000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2,575,600,000
Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk memantau langsung laman resmi Logam Mulia Antam.