Pencarian

Tol Sinaksak-Simpang Panei di Sumatera Utara Resmi Berbayar Mulai 17 Juli 2026, Ini Daftar Tarifnya

Kamis, 16 Juli 2026 • 15:22:31 WIB
Tol Sinaksak-Simpang Panei di Sumatera Utara Resmi Berbayar Mulai 17 Juli 2026, Ini Daftar Tarifnya
Tarif tol ruas Sinaksak–Simpang Panei di Sumatera Utara resmi berlaku mulai 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB.

MEDAN — Pengguna jalan tol yang hendak melintasi ruas Sinaksak–Simpang Panei di Sumatera Utara mulai Jumat pekan depan tidak lagi bisa menikmati perjalanan gratis. PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan pemberlakuan tarif tol segmen tersebut dimulai pada 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB.

Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Rabu, menyebut kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026. Keputusan itu mengatur penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif untuk seluruh ruas Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat).

“Segmen Sinaksak–Simpang Panei sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 2,5 bulan,” ujar Dindin. Selama periode tersebut, perusahaan mengaku gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai persiapan transisi ke sistem berbayar.

Tarif Termurah dan Termahal di Ruas Sinaksak–Simpang Panei

Berdasarkan data yang dirilis Hamawas, tarif paling murah untuk kendaraan Golongan I adalah Rp 6.000, yakni dari Asal IC Indrapura menuju Junction Indrapura. Sementara tarif tertinggi untuk Golongan I mencapai Rp 105.000, yaitu dari Kuala Tanjung menuju IC Simpang Panei.

Untuk kendaraan Golongan II dan III, tarif berkisar antara Rp 9.000 hingga Rp 157.500. Adapun Golongan IV dan V dikenakan tarif mulai Rp 12.000 hingga Rp 210.000 pada rute yang sama.

Konektivitas Menuju Danau Toba dan Pematang Siantar

Dindin menjelaskan, pemberlakuan tarif ini merupakan bagian dari tahapan operasional Jalan Tol Kutepat yang bertujuan mendukung peningkatan konektivitas antarwilayah di Sumatera Utara. “Khususnya akses menuju Pematang Siantar, kawasan sekitar Danau Toba, serta wilayah strategis lainnya,” kata dia.

Pihak Hamawas berharap pengguna jalan tol mulai membiasakan diri mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik, terutama dalam hal kecukupan saldo kartu elektronik. “Kami berharap pemberlakuan tarif ini dapat diiringi dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan dalam mempersiapkan perjalanan, mematuhi ketentuan berkendara, serta menjaga keselamatan selama berada di jalan,” sebut Dindin.

Batas Kecepatan dan Kontak Darurat

Hamawas mengingatkan bahwa batas kecepatan yang berlaku di jalan tol ini adalah 60–80 kilometer per jam. Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat, dapat segera menghubungi Call Center Tol Kutepat.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks