KARO — Kawasan pendakian Gunung Sibayak yang masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan dikelola oleh PT Pariban Sibayak Jilena berdasarkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin tersebut berbentuk Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) yang diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko dengan masa berlaku hingga 35 tahun.
Dari penelusuran data administrasi perizinan, nama Ardian Surbakti tercatat sebagai komisaris PT Pariban Sibayak Jilena. Ardian saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirtanadi dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karo.
Kasus Penganiayaan dan Keterlibatan Pengurus HIPMI
Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di kawasan pendakian Gunung Sibayak memicu spekulasi di masyarakat. Kepolisian telah mengonfirmasi salah satu tersangka berinisial RS yang belakangan diketahui merupakan Sekretaris HIPMI Kabupaten Karo.
Hingga kini, polisi belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan manajemen PT Pariban Sibayak Jilena dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman fakta-fakta di lokasi kejadian berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Batas Kewenangan Pengelola Wisata dan Tahura
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pengelola kawasan wisata. Berdasarkan izin PB-PSWA, ruang lingkup pengusahaan hanya mencakup penyediaan sarana dan prasarana penunjang wisata alam.
Sementara itu, kawasan Tahura tetap merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan pemerintah melalui UPT Tahura. Aspek pengamanan dan penegakan hukum di lokasi menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Konfirmasi Pejabat Terkait Belum Tuntas
ANTARA masih menunggu konfirmasi dari Kepala UPT Tahura Karo, Faisal Simangunsong, terkait pelaksanaan izin dan kewenangan pengelolaan di lapangan. Permintaan konfirmasi secara tertulis pada Rabu (15/7/2026) belum mendapat tanggapan.
Faisal hanya mengirimkan pesan bahwa dirinya sedang melakukan tracking data spasial di Gunung Meriah. "Saya sedang tracking data spasial di Gunung Meriah. Untuk sementara saya belum bisa komentar, karena saya belum tahu kronologinya. Saya gak bisa komentar di chat karena ada pengalaman buruk, chat saya diplintir. Mohon dimengerti," tulisnya.
Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Heri Marpaung, juga belum memberikan keterangan. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya membalas dengan emotikon "Siap" dan kalimat "Sabar Ya..".
Aparat kepolisian masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.