MEDAN — PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperkuat kepatuhan hukum internal perusahaan. Langkah ini diambil melalui sosialisasi yang digelar di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/7/2026), sebagai upaya preventif agar setiap proyek ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, bersama jajarannya, serta jajaran manajemen PLN dari Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) dan Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut).
Fokus pada Fungsi Keperdataan dan Tata Usaha Negara
Dalam sosialisasi tersebut, Muhibuddin memaparkan materi mengenai fungsi Keperdataan dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci bagi insan PLN dalam menjalankan proses bisnis yang strategis.
"Saat ini listrik merupakan kebutuhan fundamental bagi seluruh masyarakat dan pembangunan Nasional. Untuk itu, diharapkan agar PLN terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan, dalam mendukung kelancaran proses bisnis dan penguatan tata kelola perusahaan," ujar Muhibuddin.
Langkah Preventif agar Proyek Tak Tersandung Hukum
General Manager PLN UIP SBU, Rizki Aftarianto, menyebut kolaborasi ini bukan sekadar pendampingan hukum formal. Menurutnya, ini adalah langkah preventif untuk memastikan setiap proses pembangunan infrastruktur listrik di Sumatera Utara mengedepankan prinsip kehati-hatian dan integritas.
"Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi merupakan fondasi penting dalam menjalankan setiap proses bisnis dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kami berharap dapat terus memperkuat kesadaran hukum insan PLN sekaligus memperoleh pendampingan yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum," ungkap Rizki.
Sinergi untuk Tata Kelola yang Transparan
Muhibuddin juga mengingatkan pentingnya integritas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan kepada BUMN. Ia berharap pendampingan hukum yang diberikan dapat mendorong PLN mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Melalui kegiatan ini, PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen memperkuat sinergi demi kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kolaborasi ini diharapkan bisa menghadirkan manfaat lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara.