MEDAN — Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Zulkifli Sitorus, M.A., menyatakan ujian CAT merupakan bagian dari proses yang harus dilalui ASN yang mengajukan mutasi atau perpindahan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Dari 44 ASN yang terdaftar sebagai peserta, sebanyak 43 orang mengikuti ujian dan satu peserta tidak hadir. Ujian digelar di Kantor VI BKN Medan pada Jumat (18/9/2026).
Mengapa CAT Jadi Tahapan Wajib Mutasi ASN
Zulkifli menegaskan seluruh tahapan seleksi harus berjalan tertib dan objektif. Menurutnya, hasil CAT menjadi salah satu dasar penilaian bagi ASN yang ingin berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah.
"Pelaksanaan ujian ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui oleh ASN yang mengajukan mutasi atau perpindahan ke Kementerian Haji dan Umrah. Kita berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Zulkifli.
Integritas dan Profesionalitas Jadi Penekanan
Zulkifli juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam proses seleksi. ASN yang nantinya bergabung dengan Kementerian Haji dan Umrah perlu memiliki kesiapan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses mutasi yang masih berjalan. Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian baru yang menangani urusan haji dan umrah, sehingga kebutuhan sumber daya manusia dari berbagai daerah menjadi perhatian.
Bagaimana Nasib Peserta yang Tidak Hadir
Satu peserta yang tidak hadir dalam ujian CAT belum disebutkan statusnya oleh pihak Kanwil. Belum ada keterangan resmi apakah peserta tersebut akan dijadwalkan ulang atau dinyatakan gugur dalam proses mutasi.
Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Utara belum merilis jadwal lanjutan setelah tahapan CAT. Seluruh peserta yang hadir menunggu hasil penilaian sebelum proses perpindahan resmi dilakukan.