Pemprov Sumut Salurkan Pajak Rokok Rp443 Miliar, Bobby Nasution Tekan Serapan Belanja

Penulis: Amrizal Halim  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 13:35:54 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memimpin rapat koordinasi fiskal secara virtual dari Medan.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengingatkan seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk mempercepat realisasi belanja daerah. Instruksi ini disampaikan saat memimpin rapat koordinasi fiskal secara virtual dari Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa (5/5/2026). Bobby menekankan bahwa tingginya capaian pendapatan tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan serapan belanja yang produktif.

Berdasarkan data fiskal triwulan pertama 2026, realisasi pendapatan daerah di 33 kabupaten/kota rata-rata sudah melampaui angka 15 persen dari target tahunan. Namun, Bobby melihat adanya ketimpangan antara laju pendapatan dengan eksekusi program di lapangan. Keseimbangan antara uang yang masuk dan uang yang keluar menjadi kunci agar perputaran ekonomi di tingkat akar rumput tetap terjaga.

Peringatan Bobby: Jangan Sampai Pendapatan Tinggi tapi Belanja Rendah

"Jangan sampai pendapatan tinggi tapi belanja rendah. Dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Bobby Nasution di hadapan para kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer oleh pemerintah provinsi merupakan hak daerah yang harus segera dikonversi menjadi program kerja nyata. Penundaan belanja dinilai hanya akan menghambat momentum pertumbuhan ekonomi daerah yang sedang dipacu sejak awal tahun anggaran.

Rincian Dana Rp443 Miliar untuk 33 Kabupaten dan Kota

Penyaluran dana pada tahap pertama ini mencapai Rp443 miliar yang diperuntukkan bagi seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Anggaran tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni bagi hasil pajak rokok murni untuk Triwulan I 2026 sebesar Rp268 miliar.

Selain itu, Pemprov Sumut juga melunasi kewajiban kurang salur dari tahun anggaran 2024 hingga 2025 dengan total nilai Rp175 miliar. Langkah ini diambil untuk memastikan arus kas di pemerintah kabupaten dan kota tetap sehat dalam membiayai operasional maupun proyek infrastruktur lokal.

Hingga saat ini, total kewajiban bagi hasil yang harus disalurkan Pemprov Sumut sepanjang tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp3,31 triliun. Proses penyaluran akan dibagi ke dalam tiga tahap, di mana sejauh ini pemerintah provinsi telah memproses sekitar Rp1,77 triliun untuk didistribusikan ke daerah.

Evaluasi Fiskal Kini Berbasis Efektivitas Program Kerja

Ke depan, Pemprov Sumut akan menerapkan standar baru dalam mengevaluasi kinerja keuangan daerah. Penilaian tidak lagi hanya terpaku pada angka-angka makro atau besaran nominal yang berhasil dikumpulkan, melainkan bergeser pada kualitas belanja daerah.

Pendekatan baru ini akan membedah seberapa efektif program kerja yang dijalankan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Bobby berharap setiap rupiah dari pajak rokok maupun dana bagi hasil lainnya dapat memberikan dampak langsung pada sektor kesehatan, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial di Sumatera Utara.

Reporter: Amrizal Halim
Back to top