MEDAN — BPJS Kesehatan memperkuat sinergi lintas instansi untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi jemaah haji asal Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini, sebanyak 84,7 persen dari total sekitar enam ribu jemaah haji reguler di wilayah tersebut sudah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata menekankan pentingnya status kepesertaan aktif sebelum keberangkatan. Secara nasional, dari total 202 ribu jemaah haji tahun 2026, angka kepesertaan aktif saat ini mencapai 77,91 persen.
“Jemaah yang belum terlindungi JKN aktif perlu menjadi perhatian kita bersama, karena jemaah yang belum aktif JKN berpotensi tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan pada masa krusial, yaitu menjelang keberangkatan dan pasca kepulangan,” terang Mangisi pada kegiatan supervisi di Medan, Kamis (7/5/2026).
Integrasi Program JKN dalam penyelenggaraan ibadah haji di Sumatera Utara dinilai sudah berjalan baik, terutama pada aspek penjaminan di embarkasi. Namun, edukasi kepada masyarakat mengenai kaitan antara status JKN dengan administrasi haji masih perlu diperluas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus menyebutkan bahwa keaktifan JKN kini menjadi salah satu prasyarat penting bagi calon jemaah. Hal ini bertujuan agar tidak ada kendala medis yang tidak tertangani selama proses ibadah berlangsung.
“Upaya yang perlu ditingkatkan adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang syarat kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pelunasan biaya haji sehingga jauh hari sebelum jadwal pelunasan, calon Jemaah haji telah memastikan keaktifan JKN-nya,” kata Zulkifli.
Pemerintah kini mendorong perubahan perspektif dalam proses pemberangkatan haji dengan mengedepankan aspek istithaah atau kemampuan kesehatan. Skema ini mewajibkan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum calon jemaah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito menjelaskan bahwa sinergi ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu dan responsif. Kepastian perlindungan kesehatan diberikan sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga jemaah kembali ke tanah air.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap calon jemaah memiliki kesiapan kesehatan, kemampuan fisik, mental, dan finansial sehingga dapat menjalankan ibadah haji secara aman dan optimal,” jelas Warsito.
Optimalisasi peran BPJS Kesehatan diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi jemaah. Selain menjamin pelayanan medis melalui sistem berjenjang dan data riwayat kesehatan yang terintegrasi, Program JKN juga memberikan perlindungan bagi keluarga jemaah yang ditinggalkan di tanah air.