Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta Sanksi Tegas untuk Pengusaha Nakal di Ranperda Pekerja Rentan

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Senin, 11 Mei 2026 | 20:00:14 WIB
Fraksi PDIP DPRD Sumut dorong sanksi tegas untuk pengusaha yang abaikan perlindungan pekerja rentan.

MEDAN — Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut, Landen Marbun, menegaskan bahwa regulasi yang tengah dibahas ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (11/5/2026), ia menyampaikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan harus menjadi prioritas utama.

Negara Tidak Boleh Kalah dengan Praktik Curang

Landen menekankan bahwa sanksi tegas tanpa pandang bulu harus diarahkan kepada pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban jaminan sosial. “Harus ada sanksi berat bagi pengusaha maupun pejabat yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pekerja rentan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa pembahasan Ranperda tidak bisa berjalan alot tanpa adanya jaminan eksekusi di lapangan. Fraksi PDIP menilai pengawasan yang lemah selama ini menjadi celah utama bagi perusahaan nakal untuk mengabaikan hak buruh.

Lingkup Perlindungan: Tak Sekadar Jaminan Kesehatan

Dalam pandangan fraksinya, Landen memaparkan bahwa ruang lingkup perlindungan harus diperluas. Menurutnya, setiap pekerja rentan berhak mendapatkan kepastian kerja, upah layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.

“Perlindungan menyeluruh ini penting agar pekerja informal dan kelompok rentan lainnya dapat bekerja dengan aman dan memiliki masa depan yang lebih terjamin,” tuturnya. Ia menambahkan, regulasi ini harus menjadi instrumen untuk mengangkat derajat dan martabat pekerja, bukan sekadar formalitas pemberian kartu jaminan.

Target Regulasi: Pekerja Informal dan Masyarakat Rentan

Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tujuan utamanya adalah memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari skema jaminan sosial formal.

Fraksi PDIP juga mendorong pengawasan lapangan yang efektif dan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar. “Jangan sampai ada pekerja yang hak-haknya diabaikan hanya karena lemahnya pengawasan pemerintah,” kata Landen.

Dampak bagi Pekerja Rentan di Sumut

Jika disahkan, regulasi ini berpotensi mengubah lanskap ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Pekerja rentan seperti buruh harian lepas, pedagang kaki lima, dan pekerja rumah tangga akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Namun, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran di tingkat perusahaan.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: mistar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top