TOBA — Proses permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Desa Jonggi Nihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, memasuki babak penentu. Sidang Panitia A yang digelar pada Selasa (19/5/2026) menjadi filter utama untuk memastikan data tanah warga sudah benar secara fisik dan hukum.
Dalam sidang ini, tim dari Kantah Toba tidak sekadar menumpuk dokumen. Mereka melakukan pemeriksaan langsung terhadap data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah yang diajukan pemohon. Verifikasi mencakup status penguasaan tanah, penggunaan lahan, hingga penelusuran potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.
“Kami pastikan tidak ada keberatan dari pihak lain yang berkepentingan sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” ujar salah satu anggota Panitia A dalam keterangannya.
Sidang berlangsung terbuka. Para pemohon, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya duduk bersama untuk menguji setiap data yang diajukan. Kehadiran semua unsur ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi proses administrasi pertanahan.
Dengan sistem pemeriksaan langsung seperti ini, setiap kejanggalan bisa langsung terdeteksi. Tak ada ruang bagi data palsu atau klaim sepihak.
Bagi warga Desa Jonggi Nihuta, sidang ini bukan sekadar formalitas. Tahapan ini menjadi jaminan bahwa sertifikat yang nantinya terbit memiliki kekuatan hukum yang sah. Proses verifikasi yang matang diharapkan mampu menekan potensi konflik pertanahan di masa depan, seperti sengketa batas atau klaim ganda.
“Ini bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan data yang akurat, hak kepemilikan tanah warga tidak mudah diganggu,” tambah sumber dari Kantah Toba.
Setelah sidang Panitia A rampung, data yang sudah diverifikasi akan diproses ke tahapan penerbitan hak atas tanah. Kantah Toba menargetkan seluruh proses berjalan optimal dan tepat sasaran, sejalan dengan upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Toba.
Pelayanan publik yang lebih baik dan kepastian hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama dalam program Pendaftaran Tanah Pertama Kali ini.