SUMATERA UTARA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor sumber daya alam strategis yang mendasari pembentukan PT DSI. Dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5), ia menegaskan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA.
Dua Tahap Operasional: Dari Pengawas Menjadi Trader
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan PT DSI akan beroperasi dalam dua fase. Pada tahap pertama (1 Juni–31 Desember 2026), perusahaan berperan sebagai penilai dan perantara yang memastikan setiap transaksi ekspor berjalan sesuai harga pasar.
"Fungsi PT DSI tidak ada di pihak penjual, tidak ada di pihak pembeli. Dia ada di pihak pemerintah, menjaga traffic penjual dan pembeli agar tidak terjadi under invoicing atau under pricing," ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan.
Pada tahap kedua, PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang secara langsung membeli komoditas dari eksportir dalam negeri, lalu menjualnya ke pasar internasional. Seluruh hasil penjualan dalam bentuk valuta asing akan dikembalikan ke Indonesia secara penuh.
Status BUMN dan Struktur Kepemilikan
PT DSI berstatus sebagai BUMN anak usaha Danantara Indonesia. Rohan menjelaskan, satu persen saham perusahaan dimiliki oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN, yang membuatnya resmi menjadi badan usaha milik negara. "Dia akan menjadi pihak yang di tengah antara proses ekspor ke luar negeri untuk beberapa komoditas," tambahnya.
Target: Menghentikan Kebocoran Devisa Ekspor
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyebut PT DSI memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan. Perusahaan ini juga bertugas melakukan konsolidasi data dan tata kelola untuk meningkatkan efisiensi sektor ekspor.
"Kita akan menjalankan protap secara baik dan terbuka. Semoga dengan mekanisme baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi," kata Pandu.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap praktik transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara. Dengan sistem satu pintu, pemerintah berharap setiap transaksi ekspor komoditas strategis tercatat secara akuntabel dan sesuai harga pasar internasional.
Apa Dampak bagi Eksportir Swasta?
Eksportir kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys kini wajib menyalurkan ekspornya melalui PT DSI. Pada fase awal, perusahaan hanya bertindak sebagai verifikator. Namun pada fase kedua, PT DSI akan menjadi pembeli tunggal yang kemudian menjual kembali komoditas tersebut ke pembeli internasional. Skema ini berpotensi mengubah rantai pasok ekspor yang selama ini berjalan langsung antara produsen dan pembeli luar negeri.
Kapan PT DSI Mulai Bertindak sebagai Trader?
Fungsi perdagangan langsung (tahap kedua) akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Hingga akhir 2026, PT DSI masih berfokus pada pengawasan dan verifikasi dokumen ekspor untuk memastikan kepatuhan terhadap harga pasar.