SPMB Sumut 2026 Jalur Afirmasi Disabilitas Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Pendaftaran untuk 11 Kabupaten/Kota

Penulis: Said Fauzi  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:53:25 WIB
Pendaftaran jalur afirmasi disabilitas SPMB Sumut 2026 resmi dibuka untuk 11 kabupaten/kota.

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan anak berkebutuhan khusus tetap mendapat hak pendidikan inklusif melalui jalur afirmasi disabilitas pada SPMB 2026/2027. Kebijakan ini berlaku di Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.

Jalur ini menyasar calon murid baru (CMB) yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik. Mereka mendapatkan kuota khusus agar tetap bisa mengakses pendidikan di SMA dan SMK negeri.

Syarat Umum Pendaftaran yang Wajib Dipenuhi

Berdasarkan laman resmi SPMB Dinas Pendidikan Sumut, setiap pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Pertama, calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah/kepala desa.

Kedua, calon murid telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus. Ketiga, wajib terdaftar dalam kartu keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2026. Nama orang tua pada KK harus sama dengan yang tercantum di raport atau ijazah jenjang sebelumnya.

Aturan Khusus untuk KK Kurang dari Satu Tahun

Bagi calon murid yang KK-nya baru terbit kurang dari satu tahun karena penambahan anggota keluarga, pengurangan karena meninggal atau pindah, serta KK hilang atau rusak, ada ketentuan tersendiri. Perubahan data harus disertai KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jika perpindahan domisili, harus melibatkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut.

Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua atau wali pada KK terakhir karena perceraian atau kematian, harus dilampirkan surat kematian atau surat perceraian dari instansi berwenang. Dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk verifikasi data.

Pengecualian Batas Usia bagi Penyandang Disabilitas

Salah satu poin penting dalam jalur ini adalah pengecualian batas usia. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan yang telah menyelesaikan SMP atau sederajat dikecualikan dari ketentuan batas usia maksimal 21 tahun. Aturan ini juga berlaku untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus, serta satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Selain itu, calon murid baru wajib memiliki hasil asesmen awal, baik asesmen fisik maupun psikologis, sebagai syarat khusus pendaftaran jalur afirmasi disabilitas.

Dokumen Alternatif bagi Korban Bencana

Bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial, dokumen dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Penggunaan surat ini hanya diperuntukkan sebagai pilihan terakhir.

Calon murid dari pondok pesantren, panti asuhan, panti sosial, atau boarding school mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga tersebut. Syarat lainnya, calon murid tidak sedang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, tidak bertato atau bertindik, serta tidak terlibat pergaulan bebas.

Pendaftaran Hanya Berlangsung Sembilan Hari

Proses pendaftaran jalur afirmasi disabilitas ini hanya dibuka selama sembilan hari, mulai 25 Mei hingga 2 Juni 2026. Orang tua atau wali calon murid diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru saat pendaftaran dibuka.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Pemerintah provinsi berharap kebijakan ini dapat memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di seluruh wilayah Sumut.

Reporter: Said Fauzi
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top