PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Mei 2026. Dari pengungkapan itu, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.
Barang bukti yang disita polisi antara lain ribuan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu. Jenis narkotika lainnya juga turut diamankan dari tangan para pelaku yang beraksi di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan pertama terjadi pada awal Mei lalu saat tim opsnal membekuk seorang kurir di kawasan Jalan Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Pengembangan dari penangkapan pertama itu membawa petugas ke lokasi lain. Dalam tempo dua pekan, total 10 lokasi penggerebekan dilakukan di berbagai kelurahan di Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber dan penyelidikan lapangan yang berlangsung sejak April 2026. Tim memantau transaksi mencurigakan lewat aplikasi pesan singkat sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
"Kami melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum menangkap tersangka di tempat dan waktu yang berbeda. Sebagian besar transaksi dilakukan di rumah kontrakan dan kos-kosan," ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya, Senin lalu.
Barang bukti lain yang disita berupa timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai puluhan juta rupiah. Polisi menduga para tersangka saling terhubung dalam satu jaringan pengedar di wilayah Sumatera Utara.
Dari 17 tersangka, polisi mengklasifikasikan peran masing-masing. Sebagian besar berperan sebagai kurir yang mendapat upah per pengantaran barang. Namun, ada pula yang diduga sebagai bandar kecil yang mengendalikan peredaran di tingkat kelurahan.
Tiga di antara tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar di luar Kota Pematangsiantar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup menanti para pelaku.
Polres Pematangsiantar berencana memperluas penyelidikan ke wilayah sekitar, termasuk Simalungun dan Tanah Jawa. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.