MADINA — Polres Mandailing Natal (Madina) mengambil inisiatif menyelaraskan pemahaman hukum dengan jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat. Kegiatan sosialisasi KUHAP baru ini digelar sebagai respons atas sejumlah perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mulai berlaku.
Dalam forum yang digelar beberapa waktu lalu, para PPNS dari instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan pemaparan langsung dari jajaran Satreskrim Polres Madina. Materi sosialisasi mencakup perubahan pada prosedur penahanan, mekanisme penggeledahan, hingga batas waktu penyidikan yang lebih ketat.
"Perubahan ini tidak main-main. Ada pasal-pasal baru yang mengatur perlindungan saksi dan korban, serta pembatasan wewenang yang harus dipahami betul oleh penyidik," ujar salah satu perwakilan dari Polres Madina dalam kesempatan tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Madina menekankan bahwa harmonisasi prosedur antara Polri dan PPNS menjadi krusial, terutama dalam penanganan perkara pidana ringan hingga pelanggaran peraturan daerah. Selama ini, perbedaan interpretasi hukum kerap menjadi kendala dalam proses penyidikan bersama.
Dengan sosialisasi ini, Polres Madina berharap tidak ada lagi tumpang tindih wewenang atau kesalahan prosedur yang berujung pada gugatan praperadilan. "Kami ingin semua penyidik, baik dari Polri maupun PPNS, bergerak dengan satu standar hukum yang sama," tambahnya.
Polres Madina berencana melanjutkan kegiatan ini dengan pendampingan teknis secara berkala. Bukan sekadar seminar, tetapi juga simulasi penanganan perkara agar para PPNS benar-benar siap menerapkan KUHAP baru di lapangan. Langkah ini dinilai krusial mengingat banyaknya pelanggaran administrasi dan pidana ringan yang pertama kali ditangani oleh PPNS sebelum dilimpahkan ke kepolisian.
Dengan penguatan kapasitas ini, diharapkan proses penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal bisa lebih cepat, transparan, dan tidak lagi terbentur masalah prosedural.