SUMATERA UTARA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi BLU di sektor energi—seperti Lemigas—untuk melakukan impor langsung, mengoptimalkan pasokan dalam negeri saat pasar global ketat.
Sebelumnya, impor minyak dan BBM hampir sepenuhnya dipegang oleh BUMN seperti Pertamina. Kini, institusi non-BUMN juga mendapat ruang. "Kalau ada komitmen ekspor dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), bisa dipasarkan di dalam negeri dengan harga sesuai Indonesia Crude Price (ICP). Ini tidak merugikan perusahaan K3S sendiri," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5).
Dalam skema baru ini, pemerintah siap membeli minyak mentah dari KKKS dengan acuan harga ICP. Penawaran ini dinilai kompetitif dibandingkan jika perusahaan KKKS menjual ke luar negeri. Dengan begitu, pasokan yang semestinya diekspor bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kilang dan konsumsi dalam negeri.
Yuliot menambahkan, langkah ini menjadi bantalan saat negara-negara produsen minyak mulai menahan pasokan mereka. "Kondisi global memang sedang tidak stabil. Banyak negara menahan penjualan minyak mentah untuk ekspor. Kita harus punya opsi lain," katanya.
Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas harga BBM dan LPG di dalam negeri. Jika pasokan global seret dan harga minyak dunia melonjak, impor langsung oleh BLU bisa menekan biaya pengadaan. Masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap kelangkaan bahan bakar dalam jangka pendek.
Namun, pengamat energi mengingatkan agar skema ini tidak tumpang tindih dengan peran Pertamina. BLU seperti Lemigas perlu memiliki infrastruktur penyimpanan dan distribusi yang memadai agar impor tidak justru membebani keuangan negara. Pemerintah sendiri tengah menyiapkan detail teknis pelaksanaan Perpres tersebut, termasuk mekanisme pengawasan harga dan volume impor.
Dengan terbitnya Perpres 26/2026, Indonesia memiliki instrumen baru untuk menghadapi gejolak pasar minyak global. Langkah ini menjadi alternatif ketika pasokan dari luar negeri mulai menyusut, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada satu saluran impor.