MEDAN — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) di Sumatera Utara resmi menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis bebas untuk mereka, Rabu malam.
Putusan ini sekaligus menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka yang dibebaskan adalah:
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan. Mereka juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar keempatnya segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
"Kami menghargai semua putusan hakim. Terima kasih kepada semua pihak. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk semua," kata Askani kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum setelah menjalani proses persidangan yang panjang. "Sesuai putusan hakim, nama baik kami dipulihkan dan kami segera dibebaskan dari tahanan. Kami menghormati dan mengikuti putusan tersebut," ujarnya.
Perkara ini bermula dari pengalihan aset PTPN kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan korupsi dalam proses tersebut. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.