PEMATANGSIANTAR — Polemik pemotongan gaji di tubuh PT SHK memasuki babak baru. Godfrit Freddy Sianturi, seorang karyawan perusahaan itu, resmi mengadukan manajemen ke Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar. Ia mengklaim haknya sebagai pekerja telah dilanggar lantaran gaji pokok dipotong tanpa kesepakatan dan dasar hukum yang jelas.
Persoalan ini sudah berlangsung hampir setahun. Selama 11 bulan terakhir, kata Godfrit, nominal gaji yang ia terima setiap bulan tidak pernah utuh. “Fokus utama yang saya tuntut adalah meminta manajemen PT SHK membayarkan seluruh kekurangan gaji pokok yang telah dipotong secara sepihak,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (6/6/2026).
Dalam laporannya, Godfrit menegaskan bahwa pemotongan itu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Ia menyebut uang tersebut merupakan hak normatif yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang tersebut merupakan hak normatif atas hasil kerja saya yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Godfrit. Ia berharap RDP nanti bisa menjadi jalan keluar yang memberikan kepastian hukum dan keadilan atas persoalan yang dialaminya.
Menanggapi laporan itu, Komisi I DPRD Pematangsiantar segera mengambil langkah. Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan pada Senin (8/6/2026) dengan agenda klarifikasi dari kedua belah pihak. Komisi I berencana menghadirkan Direktur PT SHK dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar.
Forum ini diharapkan bisa memfasilitasi penyelesaian secara transparan dan sesuai koridor hukum ketenagakerjaan. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, mendengar langsung, dan mencari solusi yang adil,” ujar salah satu anggota Komisi I yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SHK belum memberikan keterangan resmi. Tidak ada konfirmasi atau pernyataan dari manajemen terkait dugaan pemotongan gaji yang dilaporkan Godfrit. Publik masih menunggu langkah selanjutnya dari perusahaan yang berkantor di Pematangsiantar itu.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Jika terbukti, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.