MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memastikan tidak ada kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) atau penjemputan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dalam beberapa hari terakhir. Informasi yang menyebut Tim Intelijen Kejaksaan Agung menjemput Kajari Sergai pada Kamis (4/6/2026) dibantah tegas oleh pihak Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan pihaknya justru baru mengetahui kabar tersebut setelah adanya konfirmasi dari media dan pemberitaan di sejumlah platform. Ia menegaskan tidak ada perintah atau koordinasi dari Kejaksaan Agung terkait penjemputan internal tersebut.
"Kami baru mendapat informasi ini. Informasi dari mana ini. Pak Asintel nggak ada melakukan PAM SDO," ujar Rizaldi melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026). Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut terlibat dalam operasi penjemputan.
Dalam informasi yang beredar sebelumnya, disebutkan bahwa selain Amriyata, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai juga turut dijemput oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini Kejati Sumut belum menerima konfirmasi atau pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kabar tersebut.
Rizaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang beredar tanpa adanya pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung. "Kami belum menerima informasi maupun konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait kabar tersebut," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan penjemputan internal terhadap Kajari Sergai. Kejati Sumut masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pimpinan di Jakarta. Publik pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.