SUMATERA UTARA — Tokyo — Pemerintah Jepang angkat bicara terkait unggahan video Presiden Amerika Serikat Donald Trump di media sosial yang menampilkan dirinya dalam adegan menyerupai tokoh utama anime Naruto. Kimi Onoda, menteri yang menangani strategi Cool Japan, menegaskan bahwa izin dari pemegang hak cipta tetap diperlukan dalam penggunaan karya, terlepas dari siapa penggunanya.
“Bahkan dalam kasus yang mungkin tidak secara jelas merupakan pelanggaran hak cipta, ada risiko karya digunakan dengan cara yang bertentangan dengan maksud pemegang hak, merusak citra karya, dan menimbulkan kerugian bagi pemegang hak,” kata Onoda dalam pernyataan yang dikutip Kyodo News, Jumat (12/6).
Video yang diunggah Trump di akun media sosialnya pada Sabtu lalu itu memicu kritik luas di internet. Dalam unggahan tersebut, Trump muncul dalam berbagai adegan, termasuk sebagai Naruto, karakter utama dari seri anime dan manga ninja populer asal Jepang.
Onoda tidak mengomentari secara spesifik konten video Trump. Namun, ia menyebut persoalan semacam ini perlu ditangani dengan sangat hati-hati. Ia juga mengungkapkan bahwa Jepang telah menyampaikan pandangan soal penggunaan karya berhak cipta kepada pihak Amerika Serikat melalui jalur diplomatik.
Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemerintahan Trump sebelumnya juga pernah menggunakan unsur budaya populer Jepang dalam komunikasi media sosial. Salah satunya adalah gambar yang diduga berasal dari gim Wii Sports milik Nintendo dalam unggahan akun X Gedung Putih terkait serangan terhadap Iran saat konflik Amerika Serikat-Israel dengan negara tersebut.
Bagi Jepang, anime dan gim bukan sekadar hiburan. Keduanya merupakan bagian dari strategi Cool Japan untuk mempromosikan budaya populer dan produk kreatif ke luar negeri—sekaligus aset bisnis bernilai besar. Penggunaan karakter populer dalam komunikasi politik, menurut Tokyo, berpotensi memunculkan persoalan hak cipta dan citra karya yang merugikan pemegang hak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gedung Putih maupun tim kampanye Trump belum memberikan tanggapan resmi terkait peringatan dari pemerintah Jepang tersebut.