MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengumpulkan puluhan pengusaha, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah dalam Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik, Rabu (29/7/2026). Forum yang digelar di Aula Istana Maimun ini bertujuan menjaring masukan dari pemangku kepentingan sekaligus menyosialisasikan dua regulasi anyar yang menyasar ekonomi digital dan sektor UMKM.
Aturan Baru untuk Ekonomi Digital: Bukan Pajak Baru, Tapi Kepastian Hukum
Salah satu topik utama yang dibahas adalah penerapan PMK 37 Tahun 2025. Kepala Kanwil DJP Sumut I, Belis Siswanto, melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Aldy Fardian, menegaskan aturan ini bukan untuk memungut jenis pajak baru.
“Pemerintah menerapkan PMK 37 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membangun sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha,” kata Aldy dalam siaran pers, Kamis (30/7/2026). Regulasi ini dihadirkan untuk merespons pertumbuhan transaksi e-commerce yang melaju pesat, sehingga dibutuhkan aturan adaptif yang menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
PP 20/2026 Gantikan PP 55/2022: Dorong UMKM Masuk Ekosistem Formal
Forum juga membahas pembaruan regulasi bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui PP 20 Tahun 2026 yang menggantikan PP 55 Tahun 2022. Sektor UMKM dinilai menjadi tulang punggung perekonomian nasional karena mendominasi 99,9 persen total unit usaha dan menyerap hingga 96,5 persen tenaga kerja di Indonesia.
Pembaruan ini dirancang untuk menyeimbangkan kemudahan administrasi dengan keadilan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Perubahan aturan diharapkan mendorong transisi pelaku UMKM masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal sekaligus memberikan ruang lebih luas untuk berkontribusi pada pembangunan nasional.
Sinergi dengan Kadin, Apindo, dan Bapenda Diperkuat
Sejumlah mitra strategis turut hadir, antara lain perwakilan Kadin dan Apindo Sumut, organisasi profesi konsultan pajak IKPI dan AKP2I Sumut, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Sumut I, serta Bapenda Provinsi Sumut dan Bapenda Kota Medan. Tak ketinggalan, perwakilan Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak dan wajib pajak individu juga ikut dalam diskusi.
Belis Siswanto menyampaikan apresiasi tinggi atas tingkat kepatuhan wajib pajak selama ini serta sinergi yang terjalin erat bersama pihak eksternal. “Harapannya sinergi yang telah terjalin baik dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam rangka optimalisasi penerimaan negara demi kemakmuran bangsa,” ujar Aldy Fardian mengutip pernyataan Kepala Kanwil.