MEDAN — LBH Medan secara resmi meminta Kapolda Sumatera Utara mengambil alih penyidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. Permintaan ini dilayangkan setelah pihak keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban yang tidak sesuai dengan narasi awal kepolisian.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut luka fisik pada jenazah Winda justru mengarah pada dugaan tindak pidana, bukan aksi bunuh diri. Temuan keluarga menunjukkan adanya bekas kekerasan yang sulit dijelaskan secara medis.
Irvan mengungkapkan, berdasarkan keterangan ayah korban, terdapat sejumlah luka yang mencurigakan di tubuh Winda. Luka-luka tersebut dinilai tidak lazim untuk kasus bunuh diri.
"Keterangan ayah Winda, ada pencekikan leher dan mata lebam. Semua badannya agak kebiru-biruan, tidak ada bekas tembakan seperti apa yang diberitakan," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Selain luka di mata dan leher, keluarga juga menemukan memar di bagian dada dan kaki korban. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa peristiwa yang menimpa Winda bukan sekadar kasus bunuh diri.
Kejanggalan lain disorot keluarga adalah proses penanganan jenazah di rumah sakit yang berlangsung tertutup. Adik korban, IC, mengaku tidak diberi kesempatan melihat langsung kondisi jenazah Winda.
Pengamanan ketat aparat kepolisian di lokasi rumah sakit disebut menyulitkan keluarga untuk mendapatkan akses informasi. Situasi ini dinilai tidak transparan dan memicu kecurigaan keluarga.
Sebelum meninggal, Winda diketahui pernah beberapa kali menjadi korban tindakan kekerasan. Ia tercatat resmi bercerai dari mantan suaminya yang berstatus anggota Polri.
LBH Medan menilai kesimpulan awal kepolisian yang menyebut Winda bunuh diri terlalu prematur dan belum didasarkan pada penyelidikan komprehensif berprinsip Scientific Crime Investigation.
Pihaknya mendesak Kapolda Sumut turun tangan langsung menangani kasus ini. LBH Medan juga meminta lembaga independen seperti Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengawasi proses hukum agar berjalan profesional dan akuntabel.
"Kematian Winda Lorenza bukan hanya menyangkut hilangnya nyawa seorang warga negara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak hidup, kepastian hukum, dan akses terhadap keadilan," tegas Irvan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan LBH Medan dan temuan keluarga korban.