MEDAN — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengingatkan seluruh jajarannya bahwa setiap tambahan kewenangan dari regulasi baru kepolisian harus berbanding lurus dengan tanggung jawab yang lebih besar. Momentum perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dinilai sebagai fondasi untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas personel di tengah kompleksitas tantangan keamanan yang kian meluas.
Menurutnya, ruang kejahatan saat ini tidak lagi terbatas pada pola konvensional, tetapi telah merambah ke ruang digital dengan modus operandi yang semakin rumit dan lintas wilayah. Kondisi ini menuntut aparat kepolisian memiliki pemahaman hukum yang komprehensif dan kemampuan pengambilan keputusan yang tepat.
Kewenangan Tanpa Integritas Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik
Irjen Pol. Whisnu menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan negara bukanlah hak istimewa tanpa batas. Ia mengingatkan bahwa kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, dan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegasnya.
Sejumlah Perubahan Strategis dalam UU Nomor 5 Tahun 2026
Undang-undang yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 itu membawa beberapa perubahan mendasar. Di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan personel aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, hingga pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang-bidang tertentu.
Regulasi ini juga memperkuat tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan. Di sisi lain, fungsi pengawasan diperkuat melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Tiga Penekanan Kapolda untuk Seluruh Personel
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan tiga penekanan utama sebagai pedoman pelaksanaan tugas ke depan. Pertama, seluruh personel diminta memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan.
Kedua, pelaksanaan kewenangan harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan terus meningkatkan kompetensi serta pemanfaatan teknologi. Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas dan terbuka terhadap pengawasan, termasuk menyebarluaskan hasil penyuluhan kepada seluruh jajaran agar tercipta keseragaman pemahaman.
Karakteristik Tantangan Keamanan di Sumatera Utara
Kapolda menyebut sejumlah persoalan yang menjadi pekerjaan rumah aparat di wilayahnya, mulai dari kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks. Semua tantangan tersebut, menurutnya, memerlukan aparat yang adaptif dan memiliki pemahaman hukum yang mumpuni.
Kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Mapolda Sumatera Utara itu menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung beserta tim sebagai narasumber. Turut hadir Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan sebagai bagian dari penguatan kapasitas.
"Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat," pungkas Kapolda.