SUMATERA UTARA — Pasar logam mulia domestik bergerak dinamis. Setelah bertengger di Rp2.695.000 per gram pada Selasa (18/8/2026), harga emas Antam hari ini ambles ke Rp2.645.000 per gram. Penurunan harian terbesar dalam beberapa pekan ini menarik perhatian pelaku pasar yang menanti momentum koreksi.
Bagi pemegang emas batangan, harga buyback juga turun Rp50.000 menjadi Rp2.505.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali berada di angka Rp140.000 per gram.
Nilai yang diterima pemilik emas tidak utuh lantaran ada kewajiban pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Tarif menjadi 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi. Contohnya, menjual emas 10 gram dengan harga buyback Rp2.505.000 per gram menghasilkan total Rp25.050.000. Pajak yang dipotong sekitar Rp375.750 untuk pemilik NPWP.
Berikut rincian harga emas batangan Antam dari laman resmi Logam Mulia untuk seluruh pecahan yang tersedia:
Koreksi harga emas kerap dimanfaatkan investor untuk pembelian bertahap atau dollar cost averaging. Namun, analis menyarankan masyarakat memantau pergerakan harga emas global. Data inflasi Amerika Serikat menjadi sentimen utama pergerakan logam mulia.
Emas tetap menjadi instrumen lindung nilai favorit di tengah ketidakpastian ekonomi. Penurunan hari ini membawa nilai investasi emas batangan ke level yang lebih terjangkau bagi calon investor baru.
Fluktuasi harga emas Antam hari ini menjadi pengingat bahwa pasar logam mulia bergerak cepat. Keputusan membeli atau menjual sebaiknya didasarkan pada kebutuhan likuiditas dan target investasi jangka panjang, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek.