MEDAN - Sebelum warga Sumatera Utara mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), ada lima syarat wajib yang perlu disiapkan agar proses verifikasi berjalan lancar.
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, merepresentasikan data pribadi penduduk secara elektronik.
Tanpa kelengkapan dasar ini, proses aktivasi bisa tertunda di tengah jalan — misalnya email yang sudah tidak aktif atau nomor HP yang berbeda dari data kependudukan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD.
Bagi warga yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar kota asal, IKD menawarkan kemudahan tersendiri karena data kependudukan bisa diakses kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik dari rumah. Ini terutama membantu saat harus mengurus keperluan administrasi mendadak di daerah yang jauh dari domisili asal.
Meski begitu, perubahan data seperti alamat domisili tetap harus diurus resmi lewat Dukcapil terlebih dahulu, karena IKD hanya menampilkan data yang sudah tercatat di sistem kependudukan, bukan menggantikan proses perubahan data itu sendiri.
Pengembangan IKD merupakan bagian dari tren lebih luas digitalisasi layanan publik di Indonesia, yang juga mencakup berbagai platform administrasi digital lain di sektor kesehatan, perpajakan, hingga layanan sosial. Prinsip dasarnya sama — mengurangi kebutuhan dokumen fisik dan mempercepat proses verifikasi lewat sistem digital terpadu.
Warga yang sudah terbiasa menggunakan layanan digital pemerintah lainnya umumnya akan lebih mudah beradaptasi dengan sistem IKD, karena alur verifikasi dan autentikasinya memiliki pola yang relatif mirip.
Sejumlah instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan mulai memperkenalkan IKD kepada pegawai atau siswa sebagai bagian dari edukasi digitalisasi kependudukan. Langkah semacam ini membantu mempercepat pemahaman masyarakat, terutama generasi muda yang sudah terbiasa dengan aplikasi berbasis smartphone.
Bagaimana jika KTP-el belum diperbarui datanya?
Sebaiknya perbarui data ke Dukcapil terlebih dahulu sebelum melakukan aktivasi IKD agar tidak terjadi ketidaksesuaian data.
Apakah nomor HP wajib atas nama sendiri?
Sebaiknya gunakan nomor yang benar-benar aktif dan mudah diakses untuk kelancaran proses verifikasi.
Dengan memastikan lima syarat dasar ini terpenuhi, warga Sumatera Utara bisa mengaktifkan IKD lebih lancar tanpa harus mengulang proses dari awal.